Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Panduan Mengurus Kacamata Gratis dari BPJS: Jangan Sampai Kuotamu Hangus!

Kota Semarang
2 min read
Panduan Mengurus Kacamata Gratis dari BPJS: Jangan Sampai Kuotamu Hangus!
ilustrasi klaim kacamata bpjs (unsplash.adolo felix)
  • Subsidi kacamata BPJS Kesehatan berlaku setiap dua tahun sejak klaim terakhir, bukan hangus pada akhir tahun kalender.

  • Plafon subsidi sesuai kelas peserta: Kelas 1 Rp330.000, Kelas 2 Rp220.000, serta Kelas 3/PBI Rp165.000; peserta membayar selisih harga.

  • Klaim wajib melalui rujukan Faskes 1, pemeriksaan spesialis mata, legalisasi resep, lalu optik rekanan; resep harus memenuhi indikasi medis minimal.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Mengurus subsidi kacamata gratis dari BPJS Kesehatan sebenarnya cukup praktis jika kamu memahami alurnya. Banyak peserta mengira kuota kacamata akan hangus di akhir tahun, padahal periodenya dihitung berdasarkan siklus masa aktif 2 tahun sekali. Jika kamu terakhir kali mengklaim kacamata BPJS lebih dari dua tahun lalu, hak kuota subsidimu saat ini sudah aktif kembali dan siap digunakan.

Simak rincian besaran subsidi, alur pengurusan di lapangan, serta syarat indikasi medisnya di bawah ini!

  1. 1. Nilai Subsidi Plafon Kacamata BPJS

    Memegang kacamata
    Ilustrasi memegang kacamata (pexels.com/Arina Krasnikova)

    Pemerintah memberikan batasan dana subsidi yang disesuaikan dengan kelas kepesertaan aktif peserta.

    Kelas Kepesertaan BPJS

    Plafon Subsidi Kacamata

    Batas Minimal Klaim Ulang

    Kelas 1

    Rp330.000

    2 Tahun Sekali

    Kelas 2

    Rp220.000

    2 Tahun Sekali

    Kelas 3 / PBI

    Rp165.000

    2 Tahun Sekali

    Catatan Biaya Selisih: Jika frame dan lensa pilihanmu di optik harganya melebihi batas plafon di atas, kamu cukup membayar uang selisihnya dengan dana pribadi. Namun jika total harganya sama dengan atau di bawah plafon subsidi, kacamata bisa kamu bawa pulang 100% gratis.

  2. 2. Alur 5 Langkah Klaim Kacamata di Lapangan

    Perempuan membawa kacamata
    Ilustrasi perempuan membawa kacamata (pexels.com/Ksenia Chernaya)

    Ikuti urutan langkah resmi ini agar proses administrasi berjalan lancar tanpa kendala:

    1. Datangi FKTP Terdaftar (Faskes 1): Datangi Puskesmas, klinik pratama, atau dokter keluarga terdaftar. Sampaikan keluhan penglihatanmu untuk meminta Surat Rujukan ke poli mata Rumah Sakit/Klinik Utama rekanan.
    2. Pemeriksaan Spesialis Mata di RS: Kunjungi Rumah Sakit rujukan membawa KTP, kartu BPJS (fisik atau digital di Mobile JKN), dan surat rujukan. Dokter spesialis mata akan melakukan uji tajam penglihatan dan menerbitkan Resep Kacamata Resmi.
    3. Legalisasi Resep di BPJS Center RS: Bawa lembar resep dari dokter ke loket penjaminan BPJS Center di dalam rumah sakit tersebut untuk diberi cap pengesahan/verifikasi dan diterbitkan Surat Eligibilitas Peserta (SEP).
    4. Cari Optik Rekanan via Mobile JKN: Buka aplikasi Mobile JKN ➔ masuk ke menu Fasilitas Kesehatan ➔ pilih jenis Optik untuk menemukan daftar optik terdekat yang bekerja sama resmi dengan BPJS.
    5. Ambil Kacamata di Optik: Serahkan berkas KTP, kartu BPJS, dan resep yang telah dilegalisir ke petugas optik. Pilih frame dan lakukan proses pembuatan lensa sesuai jatah subsidimu.

  3. 3. Syarat Ketentuan Medis yang Wajib Dipenuhi

    orang
    Ilustrasi Kacamata (magnific.com/mindandi)

    Agar klaim penjaminan kacamata tidak ditolak oleh sistem BPJS, resep dari dokter spesialis mata wajib memenuhi batas minimal gangguan penglihatan berikut:

    • Lensa Sferis (Minus / Plus): Minimal ukuran 0,5 Dioptri.
    • Lensa Silindris: Minimal ukuran 0,25 Dioptri.

    Peringatan: Klaim tidak akan disetujui jika kamu hanya ingin mengganti frame untuk alasan gaya/kosmetik, atau ingin mengganti lensa tanpa adanya perubahan ukuran/indikasi medis resmi dari dokter spesialis.

Related Articles

See More