Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mobil Esemka. (IDN Times/Larasati Rey)

Intinya sih...

  • Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin dihadapkan gugatan wanprestasi terkait janji produksi massal mobil Esemka.
  • Gugatan bermula dari kekecewaan warga Solo yang ingin membeli dua unit mobil Esemka Bima tipe pikap, namun mobil tersebut tak tersedia sebagaimana janji.
  • Penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp300 juta dan meminta putusan tetap dapat dieksekusi meski ada upaya hukum lanjutan.

Surakarta, IDN Times - Presiden ke-7 RI Joko "Jokowi" Widodo bersama Wapres Ma’ruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi bakal menghadapi gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta. Gugatan itu dilayangkan oleh warga Solo, Aufaa Luqmana, lantaran merasa dirugikan karena mobil Esemka yang dijanjikan tak kunjung diproduksi massal.

Sidang perdana gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN.Skt itu digelar pada Kamis, 24 April 2025, dengan majelis hakim yang dipimpin oleh Putu Gede Hariyadi, dibantu hakim anggota Subagyo dan Joko Waluyo.

“Sidang perdana akan digelar secara terbuka untuk umum, dan akan memanggil semua pihak terkait,” ujar Humas PN Surakarta Bambang Ariyanto, Kamis (10/4/2025).

1. Gagal beli Esemka untuk Usaha

Mobil Esemka. (IDN Times/Larasati Rey)

Gugatan tersebut bermula dari kekecewaan Aufaa (19) asal Kelurahan Ngoresan, Kecamatan Jebres, Solo, yang mengaku telah lama menaruh minat pada mobil Esemka sejak dipopulerkan Jokowi saat masih menjabat sebagai Wali Kota Solo pada 2012.

Ia mengaku ingin membeli dua unit mobil Esemka Bima tipe pikap, masing-masing seharga Rp150–170 juta, sebagai modal usaha jasa angkutan barang.

Namun, hingga kini mobil tersebut tak tersedia di pasaran sebagaimana janji produksi massal yang pernah disampaikan.

“Klien kami merasa dirugikan karena janji tersebut tidak kunjung direalisasikan. Ia sempat merencanakan bisnis, namun akhirnya batal,” terang Arif Sahudi, kuasa hukum penggugat.

2. Minta ganti rugi

Jokowi saat meresmikan Mobil Esemka. (IDN Times/Larasati Rey)

Dalam petitumnya, Aufaa menuntut agar pengadilan menyatakan para tergugat telah melakukan wanprestasi dan meminta ganti rugi sebesar Rp300 juta, yang setara dengan dua unit mobil Esemka.

Ia juga meminta putusan tetap dapat dieksekusi meski terdapat upaya hukum lanjutan, serta membebankan biaya perkara kepada para tergugat.

3. Belum bahas gugatan mobil Esemka

Mobil Esemka. (IDN Times/Larasati Rey)

Tim hukum Jokowi, yang di antaranya terdiri dari Yakup Hasibuan, menyatakan belum mengambil langkah konkret karena belum mendapatkan kuasa resmi terkait perkara tersebut. Ia juga menyebut pertemuan terakhir tim hukum dengan Jokowi masih dalam suasana silaturahmi Lebaran.

“Kami sudah mendengar (gugatan Esemka), tapi belum ada diskusi spesifik. Kami akan lihat dulu isi gugatan dan menanganinya secara case by case,” katanya.

Yakup menekankan, tidak semua gugatan akan langsung direspons sebelum dikaji secara menyeluruh, terutama karena banyak isu hukum yang berkembang terhadap kliennya.

4. Esemka dan janji lama

Pabrik Mobil Esemka. (IDN Times/Larasati Rey)

Seperti diketahui, mobil Esemka pertama kali mencuat ke publik saat Jokowi menjabat Wali Kota Solo. Saat menjadi Presiden, Jokowi meresmikan pabrik perakitan Esemka di Boyolali pada 6 September 2019.

Mobil itu digadang-gadang menjadi proyek kebanggaan anak bangsa dan diarahkan menjadi mobil nasional. Namun, produksi massal yang dijanjikan tak berjalan sesuai ekspektasi publik.

5. Merugi karena ketidakpastian Esemka

Jokowi saat mencoba Mobil Esemka. (IDN Times/Larasati Rey)

Gugatan tersebut juga mencuat karena mobil Esemka sempat disebut-sebut sebagai kendaraan rakitan siswa SMK yang bisa jadi simbol kemandirian industri otomotif nasional.

Adapun, gugatan wanprestasi itu mengacu pada asas hukum perdata point d’intérêt, point d’action — bahwa siapa pun yang memiliki kepentingan sah dapat mengajukan gugatan.

Aufaa menilai dirinya memiliki kepentingan ekonomi yang dirugikan karena ketidakpastian produksi Esemka.

Editorial Team