Surakarta, IDN Times - Presiden ke-7 RI Joko "Jokowi" Widodo bersama Wapres Ma’ruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi bakal menghadapi gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta. Gugatan itu dilayangkan oleh warga Solo, Aufaa Luqmana, lantaran merasa dirugikan karena mobil Esemka yang dijanjikan tak kunjung diproduksi massal.
Sidang perdana gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN.Skt itu digelar pada Kamis, 24 April 2025, dengan majelis hakim yang dipimpin oleh Putu Gede Hariyadi, dibantu hakim anggota Subagyo dan Joko Waluyo.
“Sidang perdana akan digelar secara terbuka untuk umum, dan akan memanggil semua pihak terkait,” ujar Humas PN Surakarta Bambang Ariyanto, Kamis (10/4/2025).