Surakarta, IDN Times - Presiden ke-7 RI Joko “Jokowi” Widodo dipastikan akan menghadiri persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa sebagai terdakwa. Kehadiran Jokowi dijadwalkan pada tahap pembuktian dengan membawa langsung ijazah-ijazah asli miliknya.
Kepastian itu disampaikan kuasa hukum Jokowi, Yakub Hasibuan, usai bertemu kliennya di kediaman pribadi Jokowi di Jalan Kutai Utara No. 2, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Senin (13/7/2026).
Menurut Yakub, pihaknya kini tinggal menunggu penjadwalan dari majelis hakim maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait waktu pemanggilan Jokowi sebagai saksi dalam persidangan.
“Tentunya nanti di agenda pembuktian, Mas. Nanti kita serahkan kepada majelis apakah, dan tentu dari penuntut umum, apakah akan mengundang Pak Jokowi itu di awal, di pertengahan, atau mungkin di akhir di akhir pembuktian. Tapi agendanya nanti di tahap pembuktian pastinya,” kata Yakub kepada awak media.
