Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Jokowi Tak Hadiri Sidang Perdana Dugaan Ijazah Palsu di Solo

Sidang perdana dugaan kasus ijazah palsu Jokowi di PN Surakarta. (IDN Times/Larasati Rey)
Intinya sih...
  • Sidang perdana kasus ijazah palsu Jokowi digelar di PN Solo, Jawa Tengah.
  • Tergugat Muhammad Taufiq mengatasnamakan kelompok "Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu" (TIPU UGM).
  • Jokowi tidak bisa hadir karena sedang melayat di Vatikan, sementara penggugat mengaku akan tunjukkan berkas kejutan.

Surakarta, IDN Times - Sidang perdana atas dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), digelar pada Kamis (24/4/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah.

Perkara tersebut tercatat dengan nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt, berlangsung di Ruang Soerjadi.

1. Tergugat hadir di persidangan

Sidang perdana dugaan kasus ijazah palsu Jokowi di PN Surakarta. (IDN Times/Larasati Rey)

Tergugat dalam perkara ini adalah Muhammad Taufiq, yang mengatasnamakan kelompok "Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu" (TIPU UGM).

Hadir dalam persidangan tersebut, Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan. Selain itu turut hadir juga Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

2. Jokowi tak hadiri persidangan

Presiden ke-7 Joko “Jokowi” Widodo. (IDN Times/Larasati Rey)

Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan mengatakan jika saat ini Jokowi tidak bisa menghadiri acara persidangan karena dengan lawatan ke luar negeri yakni di Vatikan.

“Bapak Jokowi tidak bisa hadir, saat ini sedang melayat di Vatikan, malayat Paus Fransiskus,” ujar YB Irpqn.

Sementara itu, Kepala Sekolah SMA 6 Solo, Munarso mengatakan menjelaskan sejarah berdirinya SMA tersebut. Sekolah yang kini dikenal sebagai SMA Negeri 6 Surakarta awalnya berdiri tahun 1975 dengan nama Sekolah Menengah Persiapan Pembangunan (SMPP) Nomor 40 Surakarta.

“Karena baru kan bisa tidak langsung untuk menjadi sebuah nama sekolah. Tapi masyarakat sudah menganggap ini kelanjutan dari SMA 5 berarti SMA Negeri 6. Hanya secara formal belum ada. Sehingga tahun 1975 itu sudah ada surat pendirian namanya SMPP, persiapan," jelasnya.

Perubahan nama secara resmi terjadi pada 09 Agustus 1985, meski sebelumnya pada tahun 1979 sudah ada surat dari Kanwil Pendidikan Jawa Tengah yang menyatakan SMPP telah beralih nama bersamaan dengan sekolah lain di Rembang dan Wonosobo. "Pak Jokowi itu kan masuk 1977 dan lulus 1980. Berarti pada saat beliau lulus sudah bernama SMA Negeri 6. Karena baru transisi mungkin masih dikenal juga nama SMPP sehingga stempelnya masih SMP dalam kurung SMA Negeri 6," ujarnya.

3. Sidang sempat diskorsing 20 menit

Sidang perdana dugaan kasus ijazah palsu Jokowi di PN Surakarta. (IDN Times/Larasati Rey)

Sementara itu, pihak Pengugat M Muhammad Taufiq mengatakan jika jalannya sidang sempat ditunda selama 20 menit. Hal itu karena untuk melengkapi berkas perkara dari tergugat.

“Diskors 20 menit oleh Majelis Hakim, ya tadi untuk perbaikan berkas karena ada kekeliruan tadi ditulis Pengadilan Negei Boyolali seharusnya kan Pengadilan Negeri Surakarta, ujarnya.

Taufiq mengaku memiliki sejumlah berkas yang nantinya akan ditunjukan dalam persidangan. “Nanti ada kejutan tunggu saja,” jelasnya.

Sidang Nomer perkara 96/Pdt.G/2025/PN Skt digelar di PN Surakarta, dengan Majelis Hakim yakni Putu Gde Hariasi SH MH, Subagyo SH MH, dan Joko Waluyo SH MH.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bandot Arywono
Larasati Rey
Bandot Arywono
EditorBandot Arywono
Follow Us