Semarang, IDN Times - Pemerintah Kota Semarang akan memberlakukan denda Rp50 ribu bagi pembuang sampah sembarangan. Hal itu akan diterapkan untuk mengatasi masalah sampah di Ibu Kota Jawa Tengah.
Kali Semarang Penuh Sampah, Pemkot Akan Berlakukan Denda Rp50 Ribu

1. Kali Semarang harus bersih
Seperti saat Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu dan jajaran eselon II di lingkungan Pemkot Semarang memantau kawasan Pecinan dengan bersepeda bersama, Selasa (14/5/2024). Saat melintas di Kali Semarang mereka melihat masih banyak sampah menumpuk.
"Saya tadi menyusuri sungai-sungai ini, karena Kali Semarang ini kan wajah Kota Semarang yang membelah kawasan kota dengan permukiman," ujarnyanya.
Menurut perempuan yang akrab disapa Ita, Kali Semarang yang berkonsep water front city harus mengedepankan kebersihan. Untuk itu, ia meminta Dinas Pekerjaan Umum (DPU) untuk membuat blue print drainase di setiap kelurahan sepanjang Kali Semarang.
"Saya tadi mengumpulkan lurah dan camat. Saya minta untuk mensosialisasikan ke warga agar menjaga kebersihan dan tidak membuang sampah ke sungai," katanya.
2. DPU diminta lakukan pengerukan sedimentasi di sungai
Permasalahan sampah ini, kata dia, tentunya bisa menjadi lebih besar tatkala nanti memasuki musim dengan curah hujan tinggi, yang menyebabkan debit air dari wilayah atas bermuara ke sungai-sungai ini dan mengakibatkan banjir.
"Sampah juga bisa mengakibatkan sedimentasi, saya minta ke Bu Lurah dan Pak Lurah agar mengingatkan warganya jangan asal buang sampah ke sungai," imbuhnya.
Terkait sedimentasi di Kali Semarang, pemkot melalui DPU Kota Semarang akan melakukan pengerukan-pengerukan.
"Hanya saja, salah satu problem di sini yakni adanya pulau-pulau beton di tengah sungai, yang merupakan bekas fondasi lama. Itu sudah diupayakan pembersihan pakai drill namun belum berhasil, sehingga kami akan coba segala cara agar tidak menghambat aliran sungai," sebut Mbak Ita.
3. RT hingga camat berikan edukasi ke warga
Permasalahan lainnya, yakni banyaknya gulma atau tanaman liar di sepanjang Kali Semarang. Gulma ini akan menghambat aliran air sehingga bisa menyebabkan limpasan saat musim hujan.
"Mumpung musim kemarau, kami akan menginventarisir dan melakukan pembenahan sungai, sehingga air sungainya bersih, warga pun kami minta tidak membuang sampah sembarangan," paparnya.
Senada, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang, Yudi Wibowo menyebut, perlu peran masyarakat untuk mempercantik wajah Kota Semarang.
"Seperti arahan Ibu Wali Kota, agar pejabat wilayah seperti RT, RW, Lurah dan Camat harus betul-betul mengedukasi masyarakat bahwa sungai itu wajah kita, wajah Kota Semarang," kata Yudi.
4. Berikan efek jera bagi pembuang sampah sembarangan
Menurut dia, sampah yang dibuang masyarakat bisa menumpuk di muara. Ini bisa menyebabkan banyak permasalahan, tidak hanya membuat sungai kotor dan terlihat kumuh, tapi juga bisa menyebabkan banjir.
"Kita harus edukasi masyarakat, agar ada rasa memiliki. Mempercantik kota harus didukung dari kesadaran masyarakat. Tanpa itu ya gak bisa,’’ ujarnya.
Selain itu, untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan, Disperkim akan memberlakukan sanksi sesuai Perda yang ada.
‘’Misal, mereka yang membuang sampah sembarangan dikenai denda Rp50 ribu dan dipublikasi di media. Ini memang gak seberapa dendanya tapi bisa membuat efek jera," tandas Yudi.