Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Pemkot Semarang Usulkan 2 Raperda ke DPRD, Soal HAM dan Perhubungan

Pemkot Semarang Usulkan 2 Raperda ke DPRD, Soal HAM dan Perhubungan
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu mengusulkan Raperda Hak Asasi Manusia dan Raperda Perhubungan dalam Rapat Paripurna di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Semarang, Senin (13/5/2024).. (dok. Pemkot Semarang)
Intinya Sih
  • Pemkot Semarang mengusulkan 2 Raperda tentang Penyelenggaraan HAM dan Perhubungan kepada DPRD Kota Semarang.
  • Penyelenggaraan HAM masih berpedoman pada peraturan perundang-undangan nasional, sehingga Pemkot ingin menurunkannya menjadi perda.
  • Raperda Penyelenggaraan Perhubungan diusulkan karena penting dalam pembangunan perekonomian Kota Semarang, meliputi aspek yuridis dan teknis.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Semarang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mengusulkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD Kota Semarang. Raperda tersebut tentang Penyelenggaraan Hak Asasi Manusia (HAM) dan Perhubungan.

1. Penyelenggaraan HAM masih berpedoman pada regulasi nasional

Google
Google

Upaya itu dilakukan karena selama ini penyelenggaraan HAM masih berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan instrumen HAM di tingkat Nasional. Maka itu, Pemkot Semarang ingin menurunkan aturan tersebut menjadi perda.

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu mengatakan, pihaknya berkomitmen dalam penyelenggaraan HAM. Selain itu, juga penyelenggaraan perhubungan.

"Hal ini terlihat dengan adanya Raperda Penyelenggaraan Hak Asasi Manusia sebagai kebijakan yang akan menjamin, mengakui, serta menjunjung tinggi kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisahkan dari manusia," tuturnya dalam Rapat Paripurna di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Semarang, Senin (13/5/2024).

2. Raperda Perhubungan terkait dengan pembangunan ekonomi

ilustrasi semarang kota atlas (https://www.google.com/amp/s/www.lombokinsider.com/wisata-kuliner/amp/1557650855/berkunjung-ke-semarang-ini-4-rekomendasi-wisata-di-kota-atlas-nomor-3-bikin-betah-dan-te
ilustrasi semarang kota atlas (https://www.google.com/amp/s/www.lombokinsider.com/wisata-kuliner/amp/1557650855/berkunjung-ke-semarang-ini-4-rekomendasi-wisata-di-kota-atlas-nomor-3-bikin-betah-dan-te

Sedangkan, lanjut dia, kewajiban dan tanggung jawab pemerintah salah satunya adalah langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum.

"Untuk itulah, Pemkot Semarang perlu membentuk suatu peraturan daerah yang menyelenggarakan Hak Asasi Manusia di wilayahnya," imbuh perempuan yang akrab disapa Ita.

Sementara, Pemkot Semarang juga mengusulkan Raperda Penyelenggaraan Perhubungan. Raperda itu sebagai pendorong dan memiliki arti penting dalam pembangunan perekonomian Indonesia, khususnya Kota Semarang. Hal ini karena perhubungan berkaitan dengan aksesibilitas dan pergerakan masyarakat maupun barang.

3. Belum ada produk hukum tentang perhubungan

Kepala Seksi Angkutan pada Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Chaeruddin Djoeharie. (Bangkit Rizki/IDN Times)
Kepala Seksi Angkutan pada Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Chaeruddin Djoeharie. (Bangkit Rizki/IDN Times)

Ita menyampaikan, permasalahan yang dihadapi Pemkot Semarang terkait perhubungan yakni melingkupi dua aspek, yakni aspek yuridis dan teknis.

"Aspek yuridis seperti belum adanya produk hukum yang mengatur bidang perhubungan sesuai kewenangan. Sedangkan aspek teknis, meliputi berbagai bidang perhubungan, antara lain parkir, penyelenggaraan terminal, manajemen rekayasa lalu lintas. Serta semua bidang perhubungan sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan beserta semua peraturan terkait.

"Persoalan teknis yang dihadapi Pemkot seperti parkir, terminal, kendaraan, sarana prasarana, dan trayek, bahkan penegakan hukum sanksi administratif. Termasuk tentang perkeretaapian," tandasnya.

Share Article
Topics
Editorial Team
Dhana Kencana
EditorDhana Kencana

Latest News Jawa Tengah

See More