Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kaprodi PPDS Undip Taufik Eko, Zara dan Staf Prodi Anestesi Sri Maryani Ditahan 20 Hari

Ilustrasi penangkapan seorang tersangka menggunakann borgol di tangannya (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)
Ilustrasi penangkapan seorang tersangka menggunakann borgol di tangannya (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)

Semarang, IDN Times - Tiga tersangka kasus kematian dokter PPDS anestesi Undip, ARL akhirnya ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Semarang lantaran terindikasi akan melarikan diri. 


Ketiga tersangka yang ditahan tersebut atas nama dokter Taufik Eko Nugroho, Sri Maryani binti Marzuki dan Zara Yupita Azra. Taufik Eko merupakan Kaprodi PPDS Anestesi Undip. Sedangkan Sri Maryani merupakan Staf Prodi PPDS Anestesi Undip. Sementara Zara Yupita Az-Zahra ialah dokter senior PPDS yang diduga kuat terlibat aksi pemerasan dan bullying. 


"Pada hari ini kami JPU Semarang menerima penyerahan tersangka atas nama terdakwa satu Taufik Eko Nugroho. Kedua Sri Maryani binti Marzuki dan ketiga Zara Yupita Azra," kata Kajari Semarang, Chandra Saptaji, Kamis (15/5/2025). 


Ia menuturkan ketiga tersangka tersebut ditahan selama 20 hari ke depan sejak masa berlakunya penahanan yang dimulai hari ini. 


Untuk Sri Maryani dan Zara Yupita ditahan di Lapas Bulu Semarang. Sedangkan dokter Taufik Eko Nugroho ditahan di Rutan Semarang. 


"Selanjutnya para terdakwa kita lakukan penahanan tahap penuntutan rutan selama 20 hari ke depan. Untuk dua tersangka ditahan di Lapas Perempuan Semarang dan satu di Rutan Semarang," paparnya. 


Ia menyampaikan ketiganya ditahan lantaran untuk menghindari tindakan melarikan diri. Dan juga untuk mencegah perusakan barang bukti. Alasan lain karena ketiga tersangka itu telah melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana diatas lima tahun.


"Penahanan ada alasan obyektif dan subyektif. Obyektifnya karena ada ancaman pidana diatas lima tahun. Subyektifnya karena diduga melarikan diri, merusak barang bukti dan melakukan tidak pidana," tegasnya. 


Pihaknya menekankan baik Taufik Eko Nugroho, Sri Maryani dan Zara didakwa melanggar pasal 368 ayat 1 KUHP atau pasal 55 ayat 1 junto pasal 55 junto dan pasal 364 KUHP. Atau pasal kedua pasal 378 KUHP junto pasal 64 KUHP. 


Ancaman pidana atas pasal berlapis itu dengan kurungan badan maksimal sembilan tahun. "Dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun," ungkapnya. 


Untuk barang bukti yang dikumpulkan jaksa sebanyak 32 buah. Antara lain ada 19 HP, 1 buah buku catatan Risma atau korban inisial ARL. Sisanya uang tunai Rp19 juta dan dokumen-dokumen. 


Terdapat pula bukti-bukti berupa kuitansi transfer rekening. 


Dalam waktu dekat pihaknya akan melimpahkan kasus ini ke kejaksaan untuk dilakukan persidangan. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Fariz Fardianto
Bandot Arywono
Fariz Fardianto
EditorFariz Fardianto
Follow Us