Kasus Korupsi Timah Rp271 Triliun, Kejagung Tetapkan 16 Tersangka

Banyumas, IDN Times - Kejaksaan Agung terus menangani serius kasus mega korupsi senilai Rp271 Triliun yang dilakukan oleh tersangka Harvey Moeis dan dan tersangka lainnya. Hal itu terungkap dalam siaran pers yang digelar di aula Kejaksaan Negeri Purwokerto, Rabu malam (15/5/2024).
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah didampingi Kapuspenkum Ketut Sumedana menjelaskan ada dua kasus yang perlu diketahui yakni perkembangan penyidikan tambang timah Rp271 triliun dan kasus import gula.
"Dua kasus yang akan kami sampaikan malam ini adalah kasus timah yang nerugikan keuangan negara 271 triliun dan yang kedua adalah perkara import gula,"katanya.
1. Penyidik tetapkan 16 tersangka

Hingga saat ini Kejaksaan Agung telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi timah tersebut salah satunya yakni SW alias AW dan MBG, keduanya merupakan pengusaha tambang di Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
"Hari ini Tim Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka HLN dan Tersangka RL, serta 11 (sebelas) orang saksi di antaranya EK, RS, AG, DSA, ALY, ECS yang merupakan istri para tersangka," kata Jampidsus.
Namun yang menjadi perhatian publik adalah dua tersangka yakni crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim selaku manager PT QSE dan Suami artis cantik Sandra Dewi yakni Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT RBT. Dalam perkara ini, penyidik juga menetapkan satu tersangka terkait perintangan penyidikan berinisial TT.
2. Kepemilikan jet didalami kejagung

Ditambahkan Febrie, pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik tersebut untuk optimalisasi recovery aset dan dilakukan guna melakukan klarifikasi harta ataupun aset milik para Tersangka yang bisa atau tidak bisa dipertanggungjawabkan sehingga diduga kuat sebagai hasil kejahatan.
Khusus terhadap saksi artis Sandra Dewi, Tim Penyidik melakukan pendalaman terkait aset suaminya seperti pesawat jet, yakni mengenai tipe, kepemilikan, tahun perolehan, tempat penyimpanan keberadaan pesawat jet, nama, dan nomor teregistrasi.
"Sampai dengan hari ini Tim Penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap 66 rekening dan 187 bidang tanah dan bangunan serta sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat, dan 16 unit mobil,"jelasnya.
3. Sebanyak 6 smelter disita

Di wilayah Bangka Belitung, Tim Penyidik Kejaksaan Agung juga telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa 6 smelter dengan total luas bidang tanah 238.848 m2, serta 1 (satu) Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kota Tangerang Selatan.
Disebutkan, untuk 6 smelter akan ditindaklanjuti dengan pengelolaan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sehingga tindakan penyitaan yang dilakukan tetap menjaga nilai ekonomis dan tidak memberikan dampak sosial.
"Itulah hal hal yang bisa kami sampaikan terkait perkembangan penanganan penyidikan kasus yang menjadi pembahasan,terima kasih,"katanya.
4. Recovery lingkungan tunggu fakta persidangan

Sementara ketika dicegat IDN Times, Febrie juga menjelaskan dalam kasus timah juga menitikberatkan pada perbaikan atau rehabilitasi kepada pelaku korupsi atas munculnya dampak lingkungan.
"Tanggung jawab atas kerusakan yang timbul, termasuk dampak ekologinya kepada masyarakat sekitar juga menjadi perhatian kami selain recovery aset,"katanya.
Ditambahkan bahwa kerugian tersebut tidak dapat dibebankan kepada negara semata, maka tujuan recovery asset juga recovery lingkungan yang harus dibebankan kepada pelaku sehingga ke depan juga akan dibebankan kepada pelaku korporasinya bila semua terbukti dalam persidangan.
"Kita lihat saja nanti ya bila fakta dipersidangan, tapi tentu saja untuk para pelaku ya,"pungkasnya.





















