Kasus Rudapaksa, Peradi SAI Purwokerto Minta Penanganan Berkeadilan

Banyumas, IDN Times - Kasus rudapaksa di Kabupaten Banyumas yang dialami anak berkebutuhan khusus dibawah umur berinisial N (12 tahun) mulai menjadi keprihatinan publik. Pasalnya hingga saat ini telah satu bulan pelaku belum ditahan.
Korban yang merupakan warga di Kecamatan Wangon juga menjadi korban rudapaksa dengan iming-iming uang. N yang berkebutuhan khusus mengalami rudapaksa pada bulan agustus 2024 diduga pelakunya merupakan keluarga terdekat.
Sebelumnya korban bersama keluarganya pada tanggal 29 September 2024 pernah meminta perlindungan hukum ke DPC Peradi SAI Purwokerto dan diterima oleh anggota Peradi SAI bernama Wahidin, SH berharap pelaku untuk segera diproses pihak berwajib.
1. Perlu diberi perhatian khusus

Kuasa Hukum N dari Peradi SAI Purwokerto, Djoko Susanto, SH menjelaskan korban disabilitas sering kali menghadapi kesulitan dalam mengakses sistem peradilan, sehingga pihaknya akan mengawal kasus N hingga proses hukum selesai.
Disamping sisi hukum yang menjadikan prioritas dalam mencapai keadilan, hendaknya penyidik juga menggunakan hati nurani agar korban Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) harus mendapatkan pelakuan khusus dan serius. Selain itu pemulihan bagi penyandang disabilitas yang menjadi korban rudapaksa tidak hanya bersifat fisik tetapi juga mental.
"Karena mereka meminta pendampingan hukum ke kami sehingga hak-hak penyandang disabilitas yang menjadi korban rudapaksa seperti N perlu diberi perhatian khusus, kami meminta pada pihak berwajib agar segera memproses pelaku jika dirasa cukup,"katanya.
2. Polisi masih kumpulkan untuk bukti kuat

Kanit PPA Polresta Banyumas, Iptu Sigit Harwoko kepada IDN Times diruang kerjanya, Senin (14/10/2024) menjelaskan masalah kasus rudapaksa yang menimpa N warga di Banyumas Barat diperlukan penanganan khusus dan dan intesif.
"Penanganan kasus rudapaksa pada penyandang disabilitas memerlukan pendekatan khusus yang sensitif terhadap kebutuhan dan kerentanan korban, dan harus melakukan langkah kordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) perlindungan perempuan dan anak,"katanya.
Disebutkan hingga kini bukti tambahan dari keterangan saksi korban belum cukup hal itu karena korban yang berkebutuhan khusus, sedangkan bukti lain seperti hasil visum telah dikantongi.
"Kami berpegang pada prinsip kehati-hatian, dan bila dirasa bukti selanjut cukup kami pun akan melakukan tindakan paksa kepada pelaku yang dituduhkan tersebut,"tegasnya.
3. Sanksi berat bagi pelaku rudapaksa

Penindakan tegas terhadap pelaku rudapaksa terhadap penyandang disabilitas harus dilakukan dengan memastikan proses hukum yang adil dan hukuman yang setimpal, mengingat kerentanan tingkat tinggi dan situasi khusus korban.
Pelaku rudapaksa terhadap penyandang disabilitas dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, serta KUHP. Pelaku dapat dikenakan hukuman maksimal, penjara hingga hukuman seumur hidup, tergantung pada beratnya kejahatan.
Dalam kasus yang melibatkan penyandang disabilitas, pendamping hukum atau aktivis hak disabilitas perlu terus memantau perkembangan kasus, agar pelaku tidak lolos dari hukuman melalui celah hukum atau penundaan proses hukum. Pendampingan ini penting untuk menjaga proses tetap berjalan transparan dan adil.
4. Unit PPA untuk lebih profesional

Sementara salah satu kuasa hukum N Eko Prihatin, SH menambahkan, pihaknya mendesak agar kepolisian segera menangkap pelaku. Ditambahkan kasus ini dibutuhkan atensi yang lebih terhadap korban.
“Semoga pihak kepolisian terutama unit PPA untuk lebih profesional dalam melakukan tindak lanjut dari proses pelaporan ini, sampai saat ini sudah 3 orang saksi yang hari ini juga masih dilakukan pemeriksaan,"kata eko.





















