Surakarta, IDN Times - Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta menyita barang bukti uang senilai Rp320.700.000 dari salah satu saksi yang diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Surakarta.
Penyitaan dilakukan pada Senin (8/13/2025). Uang yang diduga terkait aliran dana hibah tersebut kemudian diamankan melalui rekening penitipan (RPL) Kejaksaan Negeri Surakarta.
