Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Semarang, IDN Times - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) akan memproses pemecatan Rafael Alun Trisambodo (RAT). Sanksi tegas dijatuhkan KemenpanRB karena sosok Rafael tidak bisa menjadi contoh yang baik bagi anak buahnya. 

Terlebih lagi, anaknya yang bernama Mario Dandy Satriyo melakukan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora Latumahina sampai koma. 

1. Rafael akan diberhentikan tidak hormat

Perwakilan KemenpanRB saat hadir dalam seminar nasional di FISIP Undip Semarang. (IDN Times/bt)

Deputi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan KemenpanRB, Prof Erwan Agus Purwanto mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil investigasi yang dilakukan penyidik KPK yang memperdalam pengungkapan harta kekayaan serta dari polisi ihwal penganiayaan yang dilakukan Mario. 

Tim inspektorat KemenpanRB juga masih menyelesaikan tahapan-tahapan pemeriksaaan internal terutama dugaan pelanggaran pidana. 

"Akan kami berikan sanksi berikut proses lebih lanjut seperti pemberhentian tidak hormat," ungkapnya saat seminar di FISIP Undip Semarang, Jumat (3/3/2023). 

2. Jadi bukti reformasi birokrasi

Editorial Team

Tonton lebih seru di