Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kena Abu Vulkanik, Maskapai Diminta Sebar Info Akurat ke Penumpang
Bandara Soekarno-Hatta
  • Ombudsman RI meminta maskapai menyampaikan informasi penerbangan yang akurat, cepat, konsisten, dan real-time kepada penumpang terdampak abu vulkanik Anak Krakatau di Bandara Soekarno-Hatta.
  • Gangguan operasional memicu pembatalan, penundaan, penjadwalan ulang, dan pengalihan penerbangan; Ombudsman memantau layanan, termasuk penjelasan refund, reschedule, serta penanganan bagasi.
  • Ombudsman menekankan keselamatan sebagai prioritas, tetapi maskapai harus selaras dengan otoritas dan tetap memberi kepastian layanan agar penumpang tidak menunggu tanpa kejelasan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Senin (7/9/2026)

Ombudsman RI memantau layanan penumpang di Bandara Internasional Soekarno-Hatta menyusul gangguan penerbangan akibat abu vulkanik Gunung Anak Krakatau. Pemantauan mencakup informasi status penerbangan dan penanganan penumpang terdampak.

saat ini

Bandara Soetta menunda seluruh jadwal penerbangan akibat debu vulkanik Anak Krakatau. Ombudsman meminta maskapai menyampaikan informasi akurat, jelas, dan real-time kepada penumpang.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Ombudsman RI meminta maskapai menyampaikan informasi akurat dan real-time kepada penumpang terdampak penundaan, pembatalan, penjadwalan ulang, atau pengalihan penerbangan akibat abu vulkanik Anak Krakatau.
  • Who?
    Ombudsman RI, anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng, maskapai penerbangan, penumpang, AirNav Indonesia, BMKG, Kementerian Perhubungan, dan Otoritas Bandara terlibat dalam penanganan gangguan penerbangan.
  • Where?
    Pemantauan dilakukan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, terutama Terminal 1B dan Terminal 1C. Sejumlah bandara terdampak juga mengalami penutupan sementara berdasarkan NOTAM.
  • When?
    Robert Na Endi Jaweng melakukan pemantauan layanan penumpang pada Senin, 7 September 2026, ketika jadwal penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta terdampak sebaran abu vulkanik.
  • Why?
    Gangguan terjadi akibat sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau. Ombudsman menilai penumpang memerlukan kepastian status penerbangan serta layanan penanganan yang layak, sementara keselamatan penerbangan tetap menjadi prioritas.
  • How?
    Ombudsman memeriksa informasi status penerbangan, mekanisme refund, reschedule, pengalihan, dan bagasi. Maskapai diminta memakai satu kanal resmi secara cepat dan konsisten, selaras dengan otoritas penerbangan dan perkembangan keselamatan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Abu dari Gunung Anak Krakatau membuat banyak pesawat di Bandara Soekarno-Hatta terlambat, batal, atau pindah jadwal. Ombudsman datang melihat keadaan penumpang. Mereka meminta maskapai memberi kabar yang benar dan cepat. Keselamatan pesawat paling penting. Sekarang penumpang harus diberi tahu apakah mereka menunggu, ganti jadwal, atau mendapat uang kembali.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Pemantauan langsung Ombudsman di Bandara Soekarno-Hatta menunjukkan perhatian terhadap keselamatan sekaligus hak penumpang saat gangguan abu vulkanik terjadi. Penekanan pada informasi real-time, layanan yang layak, serta koordinasi dengan otoritas menciptakan dasar penanganan yang lebih jelas bagi penumpang untuk memahami perubahan jadwal dan pilihan layanan yang tersedia.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Semarang, IDN Times - Ombudsman RI menyatakan setiap maskapai penerbangan wajib menyebarluaskan informasi yang akurat bagi penumpang pesawat yang terdampak penundaan jadwal penerbangan. Pasalnya saat ini Bandara Soetta menunda semua jadwal penerbangan imbas dari debu vulkanik Anak Krakatau.

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng melakukan pemantauan layanan penumpang di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (7/9/2026).

Pemantauan dilakukan menyusul gangguan penerbangan akibat sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.

Sejumlah aktivitas penerbangan terkena dampak. Mulai pembatalan, penundaan, penjadwalan ulang, hingga pengalihan penerbangan.

Ombudsman memantau penanganan penumpang untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang jelas serta layanan dan penanganan yang layak (service-recovery) selama terjadi gangguan operasional penerbangan.

Robert mengatakan, dalam kondisi gangguan penerbangan akibat faktor alam, keselamatan penerbangan merupakan prioritas tertinggi. Namun, keselamatan tersebut perlu berjalan beriringan dengan kepastian informasi dan layanan kepada penumpang.

“Dalam kondisi gangguan penerbangan akibat faktor alam, keselamatan tentu menjadi hukum tertinggi layanan. Namun, pada saat yang sama, penumpang tetap berhak mendapatkan informasi yang jelas, kepastian layanan, dan penanganan yang layak. Jangan sampai ketidakpastian operasional menjadi beban bagi penumpang,” ujar Robert.

Ia melihat penyampaian informasi mengenai status penerbangan, mekanisme penanganan penumpang terdampak, serta kesiapan petugas dalam memberikan penjelasan kepada penumpang. Ombudsman juga memperhatikan penanganan perubahan jadwal, pembatalan maupun pengalihan penerbangan, termasuk informasi mengenai refund, reschedule, dan penanganan bagasi.

Menurut Robert, dalam situasi seperti ini, penumpang membutuhkan informasi yang cepat, konsisten, dan mudah dipahami. Setiap perubahan status penerbangan perlu segera disampaikan agar penumpang dapat menentukan langkah selanjutnya.

“Penumpang jangan sampai berada dalam posisi menunggu tanpa kepastian. Mereka perlu mengetahui apakah penerbangannya tetap beroperasi, ditunda, dibatalkan, dijadwalkan ulang, atau dialihkan. Informasi tersebut harus disampaikan secara jelas melalui satu kanal resmi dan real-time,” kata Robert.

Ombudsman juga melihat pentingnya koordinasi antarpihak dalam menangani gangguan penerbangan akibat sebaran abu vulkanik.

Informasi mengenai kondisi abu vulkanik dan perkembangan keselamatan penerbangan perlu diterjemahkan menjadi informasi pelayanan yang dapat dipahami secara cepat dan udah oeh masyarakat.

Dalam pemantauan di Terminal 1B dan Terminal 1C, Ombudsman menemukan adanya penerbangan dari maskapai tertentu yang masih berstatus on schedule, yang kemudian turut dikonfirmasi kepada salah satu penumpang.

Kondisi tersebut menjadi perhatian Ombudsman karena berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi penumpang, terutama ketika pada saat yang sama penutupan sementara sejumlah bandara dilakukan berdasarkan informasi penerbangan melalui Notice to Airmen (NOTAM) yang diterbitkan AirNav Indonesia serta hasil paper test yang dilakukan BMKG untuk mendeteksi keberadaan abu vulkanik.

"Dalam situasi tersebut, manajemen maskapai tidak boleh mengambil keputusan yang berbeda dari pihak otioritas. Bahkan jika sifatnya hanya untuk antisipasi dan berjaga-jaga. Pada sisi lain, pengawasan dari Kementerian Perhubungan dan Otoritas Bandara juga terus diperkuat di berbagai bandara terdampak," tegas Robert.

Para penumpang membutuhkan kepastian mengenai status penerbangannya agar dapat menentukan langkah selanjutnya, termasuk apakah tetap menunggu, melakukan penjadwalan ulang, atau mendapatkan penanganan lainnya. Ombudsman selanjutnya akan melihat lebih lanjut mekanisme koordinasi dan penanganan penumpang terdampak, termasuk memastikan informasi yang diberikan kepada masyarakat sesuai dengan perkembangan kondisi penerbangan.

Ombudsman RI mengingatkan bahwa dalam kondisi gangguan penerbangan akibat faktor alam, pelayanan kepada penumpang tetap harus dijalankan secara transparan, responsif, dan berorientasi pada kepastian. Keselamatan penerbangan harus menjadi prioritas, namun hak penumpang untuk memperoleh informasi dan layanan yang layak juga harus tetap diperhatikan.

Curated For You

Editorial Team

Related Article