Semarang, IDN Times - Seorang pengusaha pariwisata berinisal ASA melaporkan indikasi kasus penggelapan kepada pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah. Pasalnya, pengusaha tersebut mengaku bahwa uangnya senilai Rp3,99 miliar dibawa kabur oleh seorang insinsyur asal Jakarta berinisal EW dengan iming-iming investasi pengadaan wahana wisata.
Kuasa hukum, Dr (Hc) Joko Susanto SPd SH MH, Ketua Tim Chief Legal Officer PT SPG mengatakan kliennya sudah menyetorkan dana kerja sama pengembangan resort wisata dengan total mencapai Rp12 miliar kepada EW.
EW ini belakangan diketahui bekerja sebagai insinyur yang tinggal di Jakarta.
"Laporan terbaru yang diajukan ke Polda Jateng berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp3,99 miliar" kata Joko saat ditemui di Polda Jateng, Rabu (4/3/2026).
