Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Ketua DPRD Jateng Sebut Tiga Pemimpin KPK Kekanak-kanakan

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Semarang, IDN Times - Tiga Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di antaranya Agus Rahardjo, Saut Situmorang, dan Laode M Syarif, pada Jumat (13/9) menyerahkan kembali mandat pengelolaan KPK kepada Presiden Joko Widodo.

Penyerahan mandat lantaran pimpinan KPK tidak diajak bicara terkait Revisi Undang Undang (UU) KPK. Sejak beberapa minggu yang lalu pimpinan KPK bahkan telah mengajukan permohonan untuk bertemu presiden, namun sampai sekarang urung ditemui.

Sikap tersebut mendapatkan perhatian dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah.

1. Sikapnya kekanak-kanakan

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Ketua sementara DPRD Jawa Tengah, Bambang Kusriyanto menilai bahwa sikap dari pimpinan KPK tersebut dinilai kekanak-kanakan, ibarat anak kecil yang kesal.

"Saya menilai ketiga pimpinan KPK tersebut seperti anak kecil yang ngambek karena selama ini terlalu sering dimanja sehingga tidak peduli dengan kepentingan lainnya," kata Bambang sebagaimana dalam keterangan tertulis resmi yang diterima IDN Times, Sabtu (14/9).

2. Tindakan fetakompli kepada Presiden Jokowi

(Ilustrasi KPK) ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Lebih lanjut menurutnya, tindakan Agus Raharjo, Saut Situmorang dan Laode M Syarif yang hanya mengembalikan mandat merupakan Fait Accompli atau fetakompli kepada Presiden Jokowi. Sebab mereka tidak mengundurkan diri, hanya menyerahkan tanggung jawab dan menunggu perintah presiden.

"Maunya tetap digaji tapi tidak mau bertanggung jawab pada tugasnya," tegas Bambang.

3. Mereka disarankan agar tetap bekerja

ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Bambang menyarankan, ketiga pimpinan KPK tersebut tetap menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan hukum yang ada. Jika kemudian nantinya terbentuk UU KPK yang baru, mestinya akan ada aturan peralihannya untuk menjalankan undang-undang tersebut.

"Kalau saya presiden, saya instruksikan tetap bekerja dengan peraturan perundangan yang masih berlaku atau langsung mengundurkan diri dan nanti diganti yang sudah terpilih," terangnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
Dhana Kencana
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari
Follow Us