Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Komentar Gibran Usai Anwar Usman Diberhentikan jadi Ketua MK
Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka. (IDN Times/Larasati Rey)

Surakarta, IDN Times - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi memutuskan sembilan hakim melanggar kode etik dan akan dijatuhi sanksi teguran lisan.

Terkait hal ini Bakal Calon Wakil Presiden (Bacawapres) Gibran Rakabuming Raka enggan berkomentar banyak.

1. Mengikuti keputusan MKMK

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman resmi melantik tiga anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK) pada Selasa (24/10/2023). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Ditemui usai sidang Paripurna DPRD Kota Solo, Gibran mengaku menyerahkan sepenuhnya hasil sidang kepada MKMK. Ia menengaskan dirinya tidak ikut campur terkait putusan tersebut.

”Saya ikut saja,” kata Gibran, Selasa (7/11/2023).

Gibran pun tak ingin memberikan banyak tanggapan. Meskipun secara tidak langsung dirinya menjadi pihak yang terimbas dengan adanya putusan ini.

2. Enggan bicara banyak

ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait syarat pencapresan. Putusan ini pula yang menjadikan Gibran bisa lolos syarat pencapresan karena pernah menjadi kepala daerah meski usianya di bawah 40 tahun.

Namun sayangnya Gibran pun tak banyak bicara terkait hal tersebut. Suami Selvi Ananda tersebut selalu menjawab akan mengikuti hasil putusan terakhir terkait syarat pencapresan tersebut.

”Ya udah, saya ngikut saja. Itu urusannya MK. Saya ngikut saja,” katanya.

3. Anwar Usman diberhentikan jadi Ketua MK.

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie (youtube.com/Mahkamah Konstitusi RI)

Dalam putusan sidang MKMK yang digelar Selasa (7/11/2023), Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK. Hal tersebut dilakukan setelah Anwar Usman terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim MK terkait putusan kasus batas usia calon presiden.

“Menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi, sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan keseataraan, independensi dan kepantasan dan kesopanan,” kata Ketua MKMK, Jimly Asshidiqqie, dalam pembacaan putusannya di Gedung MK, Jakarta.

“Memerintahkan wakil ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pemimpin yang baru, sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Jimly.

Editorial Team

Related Article