Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Komentar Jokowi usai Hasto Diperiksa KPK
Presiden ke-7 RI, Joko “Jokowi” Widodo. (IDN Times/Larasati Rey)
  • Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan KPK terkait dugaan suap dan obstruction of justice.
  • Jokowi enggan berkomentar soal pemeriksaan Hasto, menyebutnya sebagai proses hukum biasa.
  • Hasto menjalani pemeriksaan selama 3,5 jam terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Surakarta, IDN Times - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto hari ini, Senin (13/1/2025) memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Presiden ke-7 Joko “Jokowi” Widodo pun merespons adanya pemeriksaan tersebut.

1. Enggan berkomentar

Presiden ke-7 RI, Joko “Jokowi” Widodo. (IDN Times/Larasati Rey)

Ditemui di kediamananya, Jokowi enggan berkomentar soal pemeriksaan Hasto Kristiyanto, namun menurutnya pemeriksaan tersebut hal biasa dalam proses hukum.

"Enggak ada komentar, hehehe. Itu kan proses hukum biasa," ujar Jokowi setibanya pulang dari Jakarta.

2. Status Hasto sudah tersangka

detikNews.com

Seperti diketahui, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan KPK, hari ini. Stastus Hasto saat diperiksa sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Selama 3,5 jam Hasto menjalani pemeriksaan penyidik KPK terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Hasto belum ditahan oleh lembaga antirasuah setelah diperiksa 3,5 jam.

3. Hasto diperiksa sekitar 3,5 jam

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto di KPK usai jalani pemeriksaan pada Senin (13/1/2025). (IDN Times/Aryodamar)

Hasto sendiri keluar Gedung KPK sekitar pukul 13.25 WIB, ia didampingi oleh Ketua DPP PDIP Ronny Berty Talapessy dan Tim Kuasa Hukum Maqdir Ismail.

“Proses pemeriksaan hari ini sudah selesai dilaksanakan untuk hari ini. Pemeriksaan selanjutnya akan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dari pihak penyidik,” kata kuasa hukum, Maqdir Ismail.

Editorial Team

Related Article