Ilustrasi Munas Partai Golkar. IDN Times/Abdurrahman
"Jika ada informasi terkait adanya calon terpilih yang meninggal dunia, maka kami (KPU) akan melakukan klarifikasi pada parpol. Tetapi hingga acara penetapan caleg terpilih, belum ada surat masuk (dari pengurus Golkar) terkait adanya pergantian calon terpilih," imbuh Nur Tofan
Proses pergantian paling lambat 14 hari setelah KPU menerima surat pergantian calon terpilih dari partai politik. KPU Batang akan segera menggelar rapat pleno terbuka penetapan pengganti calon terpilih hasil penggantian hasil Pemilu 2019.
"Sesuai mekanisme, calon yang tidak memenuhi syarat lagi, yaitu meninggal dunia, akan diganti calon dengan perolehan terbanyak berikutnya di partai dan dapil yang sama. Bisa langsung diganti," terang Ketua KPU Jawa Tengah, Yulianto Sudrajat saat dikonfirmasi IDN Times, Selasa (23/7).