Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kronologi Calon Pembeli Esemka Gugat Jokowi Kasus Wanprestasi di Solo

Pengadilan Negeri Surakarta. (IDN Times/Larasati Rey)
Intinya sih...
  • Pengadilan Negeri Surakarta akan menggelar sidang gugatan wanprestasi Aufa Luqmana REA terhadap Presiden Jokowi, Wakil Presiden Ma'aruf Amin, dan PT Manufaktur Kreasi terkait gagalnya produksi mobil Esemka.
  • Gugatan didaftarkan secara online dengan nomor pendaftaran PN SKT-08042025051 pada Selasa (8/4) dan telah ditetapkan sidang hari pertama Kamis 24 April 2025.
  • Gugatan tersebut berkaitan dengan gagalnya produksi mobil Esemka yang menimbulkan kerugian senilai dua mobil atau sekitar Rp300 juta kepada penggugat.

Surakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Surakarta segera menggelar sidang gugatan wanprestasi yang diajukan  Aufa Luqmana REA, warga Ngoresan, RT 01 RW 2, Jebres Solo. Gugatan ditujukan kepada Presiden RI-7, Joko “Jokowi” Widodo, Wakil Presiden RI Ke-13 Ma'aruf Amin serta PT Manufaktur Kreasi  berkaitan dengan gagalnya produksi mobil Esemka.

Gugatan Wanprestasi didaftarkan secara online di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, oleh kuasa hukum penggugat Arif Sahudi dengan nomor pendaftaran PN SKT-08042025051, pada Selasa (8/4).

1. Sidang gugatan akan digelar pada Kamis 24 April 2025

Humas PN Surakarta Bambang Ariyanto. (IDN Times/Larasati Rey)

Humas PN Surakarta Bambang Ariyanto membenarkan jika pihaknya telah menerima surat gugatan wanprestasi pada hari Rabu 9 April 2025.  PN Surakarta telah menetapkan hari maupun perangkat persidangan lainnya.

"Oleh Ketua PN Surakarta sudah ditetapkan selaku Ketua Majelis Hakim Putu Gede Hariyadi SH. MH, anggota Subagyo, SH MHum dan Joko Waluyo,” ujar Bambang saat ditemui di PN Solo, Kamis (10/4/2025).

“Oleh Majelis Hakim sudah dibuat penetapan sidang hari pertama Kamis 24 April 2025. Itu merupakan pemanggilan pertama,"imbuhnya.

Bambang menyebutkan, gugatan wanprestasi itu, terdaftar dengan nomor perkara 96/Pdt G/2025/PN Skt.

"Penggugat Aufaa, alamat Ngoresan RT 1/RW 2 Jebres. Sekali kuasa hukum penggugat Arif Sahudi dkk (dan kawan-kawan). (Untuk) Tergugat 1 Jokowi, Tergugat 2 Maruf Amin, Tergugat 3 PT SMK," ujarnya.

2. Kasus bermula saat Jokowi masih jabat Wali Kota Solo

Presiden ke-7 RI Joko “Jokowi” Widodo. (IDN Times/Larasati Rey)

Seeprti diketahui, gugatan Wanprestasi didaftarkan secara online di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, oleh kuasa hukum penggugat Arif Sahudi dengan nomor pendaftaran PN SKT-08042025051, pada Selasa (8/4/2025).

Arif Sahudi mengatakan, kasus gugatan tersebut berkaitan dengan gagalnya produksi mobil Esemka. Ia mengatakan jika kliennya menaruh minat untuk memiliki mobil Esemka Bima berjenis pickup. Mobil tersebut rencana akan digunakan untuk merintis usaha jasa angkutan di Solo. Keinginan tersebut semakin menguat seiring pernyataan tergugat I yang saat itu menjabat sebagai Walikota Surakarta, pernah berjanji untuk mendukung pengembangan Mobil Esemka sebagai mobil nasional.

“Klienya saya tertarik untuk membeli mobil Esemka.  Alasannya harganya jauh lebih miring dibandingkan merek lainnya. Satu unit mobil Esemka Bima dibandrol dengan harga Rp 150-170 juta,” ujarnya.

Hingga tergugat I menjabat sebagai presiden dan sempat meresmikan pabrik perakitan mobil Esemka di Kabupaten Boyolali, pada 6 September 2019, belum terealisasikan.

“Usaha Mobil Esemka tersebut pupus karena Jokowi dinilai tidak mampu merealisasikan janjinya menjadikan Mobil Esemka sebagai mobil nasional,” ungkapnya .

3. Tuntutan yang dilayangkan

Mobil Esemka. (IDN Times/Larasati Rey)

Lebih lanjut, Arif berpendapat jika berdasarkan dalil-dalil yang telah diuraikan, penggugat telah memiliki kedudukan hukum dan sejalan dengan asas legitima persona standi in judicio untuk mengajukan gugatan aquo di PN Surakarta.

“Kami dalam gugatan ini menyatakan perbuatan para tergugat yang telah melakukan wanprestasi kepada penggugat telah menimbulkan kerugian senilai dua mobil. Yaitu, taksiran harga mobil pick up Esemka dengan kategori paling rendah seharga Rp 150 juta, dengan total kerugian setidak tidaknya Rp 300 juta,” jelasnya.

Selain itu, ia juga berharap hakim bisa menerima dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya. Di antaranya menyatakan perbuatan para tergugat yang tidak dapat memenuhi janjinya yang akan memproduksi mobil Esemka secara massal adalah perbuatan wanprestasi kepada penggugat. Dan menuntut para tergugat untuk membayar kerugian tersebut kepada penggugat.

“Menuntut para tergugat itu paling rendah dari harga mobil pikap Esemka itu seharga masing-masing Rp150 juta. Atau kerugiannya mungkin karena dia ingin membeli dua mobil sehingga menjadi Rp300 juta,"pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dhana Kencana
Larasati Rey
Dhana Kencana
EditorDhana Kencana
Follow Us