Kuasa Hukum Jokowi Sebut Gugatan Wanprestasi Esemka Prematur

- Presiden Jokowi tunjuk kuasa hukum hadapi gugatan wanprestasi mobil Esemka
- Kuasa hukum YB Irpan nilai gugatan pemuda 19 tahun masih prematur
- Irpan pertanyakan perjanjian kontraktual antara penggugat dan tergugat terkait mobil Esemka
Surakarta, IDN Times - Presiden ke-7, Joko “Jokowi” Widodo telah menunjuk advokat YB Irpan sebagai kuasa hukumnya dalam menghadapi gugatan wanprestasi terkait mobil Esemka yang dilayangkan warga Laweyan Solo, Aufaa Luqmana Re A. Menurutnya, gugatan pemuda 19 tahun tersebut dinilai masih prematur. Hal itu dikatakan oleh YB Irpan usai bertemu dengan Jokowi di Sumber, Solo, Jumat (11/4/2025) malam.
1. Merupakan gugatan terkait hubungan kontraktual

YB Irpan mengatakan, pihaknya masih mempelajari isi gugatan yang dilayangkan oleh Aufaa kepada Jokowi. Meski demikian, baginya gugatan wanprestasi yang dilayangkan merupakan gugatan terkait hubungan kontraktual antara penggugat dan tergugat.
"Dalam hal ini saya baru mempelajari tentang isi daripada gugatan itu sendiri. Yang pada pokoknya bahwa gugatan wanprestasi itu karena adanya hubungan kontraktual," ungkapnya.
"Nah, persoalannya adalah apakah antara penggugat dengan Pak Jokowi yang digugat termasuk Pak Ma'ruf Amin dan juga Direktur PT (Solo Manufaktur Kreasi) yang memproduksi atau pemasan Esemka tersebut ada suatu perikatan mengenai perjanjian dengan pihak penggugat," lanjutnya.
2. Jokowi tak memiliki perjanjian dengan penggugat

YB Irpan menjelaskan, karakteristik wanprestasi yakni mempunyai perjanjian yang sah dan satu pihak tidak memenuhi perjanjian tersebut. Ia menegaskan jika dalam kasus mobil Esemka tidak ada perjanjian apa pun dengan penggugat yakni Aufaa Luqmana.
"Dan ini tadi saya sudah matur (red: bilang) dengan Pak Jokowi bahwa selama ini tidak pernah adanya suatu pengikatan dalam bentuk perjanjian dengan seseorang yang saat ini telah mengajukan suatu gugatan yang dikuasakan kepada Pak Boyamin dan kawan-kawan," tegasnya.
3. Pertanyakan nilai ganti rugi

Lebih lanjut, YB Irpan juga mempertanyakan nilai kerugian Aufaa terkait mobil Esemka. Ia menyebut Jokowi memunculkan ide mobil nasional itu tahun 2012, sedangkan saat itu pengguat Aufa masih berusia 6 tahun.
"Sebab kalau saya melihat dari segi usianya ya ketika mobil Esemka untuk diwacanakan sebagai mobil nasional yang bersangkutan umurnya 6 tahun ya, umurnya 6 tahun itu. Karena 2006 dia lahir, 2012, Pak Jokowi memunculkan ide bagaimana agar mobnas SMK itu bisa diproduksi secara massal, dikurangkan seperti itu," jelasnya.
"Kalau dia bicara kerugian tentu saja kalau saya memberikan pendapat kan terlalu prematur ya, jadi siapa yang mendalilkan ya dia wajib membuktikan kan begitu,” sambungnya.
Irpan juga mengaskan Jokowi tidak mengenal Aufaa Luqmana Re A. Namun, diakuinya, Jokowi mengetahui Aufaa merupakan putra dari Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Aufa adalah adik dari Almas Tsaqibbirru Re A, penggugat batas usia pancalonan presiden dan wakil presiden ke MK.
"Oh dengan penggugat tidak, tidak mengenal. Jadi tepatnya penggugat itu putranya Pak Boyamin ya, Pak Boyamin," pungkasnya.
Seperti diketahui, Aufaa Luqmana Re A melayangkan gugatan melalui Pengadilan Negeri (PN) Surakarta dengan perkara nomor 96/Pdt.G/2025/PN Skt. Aufaa menuntut ganti rugi wanprestasi sebesar Rp 300 juta karena tak bisa membeli mobil Esemka.