Lapas Kedungpane Kirim Napi Korupsi Pelanggar Aturan ke Nusakambangan

Semarang, IDN Times - Pengelola Lapas Kelas IA Kedungpane Semarang memutuskan memindahkan narapidana kasus tindak pidana korupsi berinisial AH ke sel super maximum security Lapas Nusakambangan, Kabupaten Cilacap. Pasalnya, narapidana tersebut kedapatan plesiran keluar lapas sehingga dipastikan melanggar aturan yang berlaku.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Lapas Kedungpane Semarang, Mardi Santoso setelah pelanggaran yang dilakukan narapidana AH mencuat ke publik.
Mardi menerangkan AH kedapatan melanggar aturan sebelum dirinya bertugas jadi kalapas Kedungpane.
"Terhadap narapidana berinisial AH yang melanggar peraturan di era sebelum saya bertugas di sini sudah diambil tindakan berupa dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan," kata Mardi kepada IDN Times, Sabtu (8/2/2025).
Seperti diketahui beredar kabar AH terlibat pelanggaran hukum setelah tepergok plesiran beberapa waktu lalu. Sejumlah petugas Lapas Kedungpane akhirnya dicopot dari jabatannya akibat ulah yang dilakukan AH.
Pihaknya juga membenarkan bahwa ada sanksi kepada para petugas lapasnya yang turut terlibat pelanggaran aturan. Hukuman yang diberikan berupa sanksi disiplin sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.
"Kami terus berkomitmen untuk terus menjaga integritas. Tegas saya katakan siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," paparnya.
Untuk saat ini kondisi Lapas Kedungpane sudah tergolong kondusif. Akan tetapi pihaknya masih meningkatkan sinergitas bersama kepolisian, kejaksaan dan aparat lainnya guna memastikan keamana dan ketertiban lingkungan lapasnya.
"Alhamdulillah kondisi lapas sekarang sangat kondusif," tukasnya.