LBH Ansor Jateng Kecam Tayangan Trans7 yang Rendahkan Kiai Mansyur

- LBH Ansor Jateng mengecam tayangan Trans7 yang merendahkan Kiai Anwar Mansyur
- LBH Ansor kirim somasi ke Trans7 dan Banser mengajak untuk memboikot Trans7
- KPID Jawa Tengah akan gelar sidang untuk menentukan sanksi buat Trans7
Semarang, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jawa Tengah mengecam tayangan program acara Xpose karena telah merendahkan martabat Kiai Anwar Mansyur. Dalam tayangan itu, LBH Ansor menegaskan video tape (VT) Kiai Anwar Mansyur yang diduga diamplopi masyarakat dan santri. Namun narator Trans 7 menyebut sang kiai menerima amplop demi kekayaan pribadi.
Sesalkan cuplikan video yang tampil di Trans7

Advokat LBH Ansor Jawa Tengah, Muhtar Hadi Wibowo menyayangkan tayangan yang merendahkan kiai dan santri tersebut. Apalagi dengan VT yang dicuplik secara serampangan.
"Kami menyayangkan cuplikan video yang diambil tanpa konfirmasi tersebut. Kami menduga video itu diambil dari video amatir yang direkam pihak tak bertanggungjawab," ujar Muhtar, Selasa (14/10/2025).
LBH Ansor kirim somasi ke Trans7

Muhtar juga berkata gaya bicara narator tidak pantas dan tudingannya tidak mendasar.
"Gaya bicara narator juga sangat tidak pantas. Apalagi tuduhannya tanpa bukti. Ini sudah melanggar hukum," jelasnya.
Muhtar melanjutkan, LBH Ansor Jawa Tengah akan melakukan langkah hukum yang diawali dengan somasi terhadap redaktur, manajemen, dan owner Trans 7.
"Kita akan segera mengirim somasi kepada redaktur, manajemen, dan sang owner Chairul Tandjung atas tayangan tak mendidik tersebut," tuturnya.
Banser anggap Trans7 langgar UU Pers

Menurut, Aziel Masykur, Komandan Satuan Kordinasi Wilayah (Satkorwil) Banser Jawa Tengah bila suatu media mengutip berita atau informasi tanpa mencantumkan sumbernya, hal tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum.
Azil melanjutkan, jika sebuah media terbukti melanggar kode etik jurnalistik, sanksi dapat dijatuhkan oleh organisasi wartawan atau perusahaan pers yang bersangkutan.
Kemudian Azil mengatakan bahwa Trans 7 berpotensi atau diduga melanggar Pasal 51 UU 40/1999 tentang Pers (UU Pers) yang menyatakan Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
Pelanggaran Pasal 51 juga jelas sanksinya pada Bab VIII Pasal 18 dalam UU Pers. Bahkan jika terbukti melanggar hak cipta atas VT KH Anwar Mansyur tanpa mengkonfirmasi pembuat videonya, berpotensi pula melanggar UU 28/2014 tentang Hak Cipta.
"Ada potensi atau dugaan pelanggaran di Pasal 51 UU Pers. Sanksinya ada di Pasal 18. Kalau videonya asal nyomot, berpotensi melanggar UU 28/2014 tentang Hak Cipta," ujar Azil.
Azil mengatakan pihaknya memerintahkan kepada kader Ansor dan Banser untuk memboikot Trans7.
"Saat ini sementara kita serukan Kader Ansor dan Banser se Jawa Tengah, untuk Boikot Trans7 dan semua hal yang terkait dengan Bisnis Trans7," bebernya.
Azil menjelaskan pihaknya siaga untuk menerima perintah lanjutan dan PBNU dan PP GP Ansor.
"Banser sebagai pengawal marwah kiai dan ulama, saat ini dalam posisi siap siaga menunggu komando menunggu arahan dan perintah PBNU dan Ketua Umum GP Ansor," jelasnya.
KPID gelar sidang tentukan sanksi buat Trans7

Terpisah, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah menyoroti tayangan salah satu program Xplore di Trans7 tersebut.
Ketua KPID Jawa Tengah Muhammad Aulia Assyahiddin menilai konten itu tidak mencerminkan prinsip penghormatan terhadap nilai-nilai tradisi dan keberagaman yang diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
“Kami menyayangkan tayangan itu. Dalam peraturan P3SPS, penyiaran wajib menghormati nilai-nilai tradisi dan keberagaman, serta tidak boleh melakukan justifikasi atas sesuatu yang berbeda dengan keyakinan kita,” ujar Aulia.
Menurutnya, tradisi pesantren merupakan bagian penting dari kekayaan budaya bangsa yang harus dihormati dan dinilai berdasarkan konteksnya sendiri. Sehingga, pihak luar tidak memiliki otoritas untuk menilai buruk suatu praktik hanya karena berbeda dengan tradisi mereka.
“Yang berhak menilai ya orang-orang pondok sendiri, karena itu tradisi mereka. Media hanya boleh memberitakan, bukan menilai dengan narasi yang menyudutkan,” tegasnya.
Aulia juga meminta agar media, khususnya tim produksi dan redaksi, lebih bijak dalam merancang dan menayangkan konten.
“Tim produksi harus lebih wise, lebih ketat dalam menyeleksi konten agar tidak menimbulkan keresahan. Kasus ini sudah membuat gaduh dan kontraproduktif terhadap dunia penyiaran yang selama ini baik,” ujarnya.
Aulia menilai langkah protes dan klarifikasi dari kalangan pesantren merupakan respon yang tepat. Sebaiknya ada dialog pihak pesantren dan media untuk mencari titik tengah agar disinformasi serupa tidak terulang.
KPID Jawa Tengah, lanjut Aulia, akan segera menggelar sidang pleno untuk menelaah seluruh isi tayangan, dampaknya terhadap publik, serta kesesuaiannya dengan regulasi penyiaran. Hasil sidang tersebut akan menentukan apakah akan diterbitkan surat teguran atau sanksi lain kepada Trans7.
“Kami akan bersidang minggu ini. Nanti kita lihat dalam sidang itu faktor-faktor apa yang memberatkan, yang meringankan sehingga dari situ akan diputuskan apakah akan diberikan teguran atau sanksi yang lebih tegas. Setelah pleno, hasilnya akan kami umumkan ke publik,” jelasnya.