LPS Ajak Kreator Konten Sebarkan Edukasi Penjaminan Simpanan Polis

- LPS menggandeng 20 kreator konten dari Solo Raya, Semarang, dan Yogyakarta dalam workshop di Surakarta untuk memperluas edukasi keuangan melalui media sosial.
- LPS menjamin simpanan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank bila memenuhi prinsip 3T: tercatat, bunga sesuai batas penjaminan, dan nasabah tidak merugikan bank.
- Berdasarkan UU P2SK, LPS kini juga berwenang menjamin polis asuransi serta menangani penyelesaian perusahaan asuransi yang izin usahanya dicabut.
Surakarta, IDN Times – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus memperkuat upaya edukasi literasi keuangan kepada masyarakat dengan menggandeng para kreator konten. Melalui pendekatan yang lebih dekat dengan generasi muda, LPS ingin memperluas pemahaman publik mengenai fungsi penjaminan simpanan, termasuk mandat baru sebagai penjamin polis asuransi.
Program tersebut dikemas dalam LPS KOL Workshop bertema Spending Smart, Saving Hard yang berlangsung di Lokananta, Surakarta, Kamis (30/7/2026). Sebanyak 20 key opinion leader (KOL) dari Solo Raya, Semarang, dan Yogyakarta mengikuti kegiatan ini sebagai bagian dari strategi memperluas jangkauan edukasi keuangan melalui media sosial.
1. Kenalkan Prinsip 3T agar Simpanan Dijamin LPS.

Dalam sesi LPS Insight, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Divisi Kehumasan LPS, Rhein Valleno, menjelaskan bahwa simpanan nasabah akan memperoleh jaminan dari LPS apabila memenuhi prinsip 3T.
Ketiga syarat tersebut meliputi simpanan tercatat dalam pembukuan bank, bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan LPS, serta nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank. Jika seluruh ketentuan dipenuhi, LPS memberikan jaminan simpanan hingga Rp2 miliar untuk setiap nasabah di masing-masing bank.
“Melalui sosialisasi ini kami ingin masyarakat tidak hanya semakin memahami bagaimana LPS bekerja, namun semakin percaya bahwa menabung di bank adalah cara yang paling aman. Pemahaman yang baik diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem perbankan sekaligus mendukung stabilitas sektor keuangan nasional,” tutur Rhein.
Rhein juga menjelaskan bahwa LPS merupakan lembaga negara independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Selain melindungi dana masyarakat yang disimpan di perbankan, keberadaan LPS dinilai berperan penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional, termasuk mencegah terjadinya bank run, yakni kondisi ketika masyarakat menarik dana secara bersamaan akibat hilangnya kepercayaan terhadap bank.
2. LPS Kini Punya Mandat Menjamin Polis Asuransi.

Seiring implementasi UU P2SK, LPS kini tidak hanya bertugas menjamin simpanan nasabah dan menangani resolusi bank. Lembaga tersebut juga memperoleh kewenangan baru untuk memberikan penjaminan terhadap polis asuransi serta menangani penyelesaian perusahaan asuransi yang izin usahanya dicabut.
“Saat ini LPS tidak hanya menjalankan fungsi penjaminan simpanan nasabah bank dan melaksanakan resolusi bank, tetapi juga memiliki mandat baru untuk menjamin polis asuransi, serta penyelesaian permasalahan perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya. Perluasan kewenangan ini merupakan bagian dari penguatan stabilitas sistem keuangan,” tutur Rhein.
Mandat baru tersebut menjadi salah satu materi utama yang diperkenalkan kepada para peserta workshop agar mereka dapat menyampaikan informasi tersebut kepada masyarakat melalui konten digital yang mudah dipahami.
3. Libatkan Kreator Konten agar Edukasi Lebih Dekat dengan Generasi Muda.

Staf Divisi Kehumasan LPS, Hanif Janitra, mengatakan keterlibatan kreator konten merupakan langkah untuk menyesuaikan pola komunikasi dengan perubahan karakter masyarakat, khususnya generasi muda yang lebih aktif mengakses informasi melalui media sosial.
“Komunikasi publik yang lebih relevan, lebih relate, lebih muda, lebih fresh itu bukan hanya soal strategi, tapi itu suatu kewajiban. Demografi ini terus bergilir. Generasi sebelumnya suatu saat akan tergantikan oleh generasi di bawahnya,” ujar Hanif.
Selain mendapatkan materi mengenai literasi keuangan, peserta workshop juga mengikuti berbagai aktivitas seperti interactive talkshow bersama kreator konten asal Solo, Toni Belok Kiri dan Sekai, coffee experience, hingga fun challenge.
Toni Belok Kiri menilai kolaborasi antara LPS dan kreator konten menjadi langkah positif untuk memperluas pemahaman masyarakat mengenai pengelolaan keuangan.
“Tentunya penting bagi masyarakat untuk menyebarluaskan informasi mengenai pentingnya mengatur dan menyimpan uang di tempat yang benar. Sehingga pendapatan yang masuk ke kami tidak hanya lewat, tapi kami bisa mengaturnya,” ujarnya.
Sementara itu, peserta workshop, Fidelia Christina, mengaku memperoleh banyak wawasan baru, terutama terkait jaminan simpanan yang diberikan LPS.
“Menurut aku acara ini seru banget dan penting banget karena kita jadi dapat informasi yang tentang keuangan dan kehadiran pemerintah yang menjamin simpanan di bank. Penting juga buat para KOL menyampaikan informasi yang sudah diterima hari ini kepada para followers, karena masih banyak anak muda yang belum paham cara saving yang tepat,” ujar Fidelia.
Ia menambahkan, pengetahuan tersebut membuatnya semakin yakin untuk menyimpan uang di bank.
“Yang paling penting buat aku adalah tahu tempat menyimpan uang supaya uang kita tetap aman dan menghindari dari hal-hal yang tidak diinginkan. Jadi kita tahu kalau menyimpan uang ya di bank karena di bank ada LPS yang jamin sehingga memberikan rasa aman,” katanya.



















