Ilustrasi penanganan penyakit LSD. (dok. Balai Karantina Pertanian Semarang)
Menurut Turhadi, setiap sapi yang akan dikirim ke luar Jawa diwajibkan melewati tahap penyuntikan vaksinasi LSD. Proses penyuntikan vaksinasi LSD harus dilakukan 28 hari sebelum pengiriman ke luar Jawa.
Tak cuma itu saja, petugasnya juga dikerahkan untuk mempertebal pengawasan terhadap lalu lintas pengiriman sapi di seluruh daerah.
Bagi sapi yang dikirim melalui Pelabuhan Tanjung Emas, katanya peternak harus melewati tahapan pengujian klinis di lokasi Instalasi Karantina Pertanian Karangroto Genuk, Semarang.
"Karena tren kasusnya meningkat makanya upayanya harus divaksinasi. Dan persyaratan vaksinasinya harus dilakukan 28 hari sebelum pengiriman. Tentunya ini juga butuh pengawasan klinis. Proses pengawasan dari kandang mandiri milik peternak, sebulan sebelum pengiriman akan dicek dokumen administrasinya. Apakah sudah disuntik vaksinasi atau belum. Terus menjalani pengujkan klinis di Instalasi Karantina di Karangroto Genuk. Setelah dinyatakan sehat baru diterbitkan surat dokumen kesehatan," tutur Turhadi.