Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Maha Menteri Imbau Penobatan PB XIV Ditunda, Minta Semua Menahan Diri

Maha Menteri, KG Panembangan Agung Tedjowulan. (IDN Times/Larasati Rey)
Maha Menteri, KG Panembangan Agung Tedjowulan. (IDN Times/Larasati Rey)
Intinya sih...
  • Imbauan penundaan saat masa berkabung.
  • Dasar hukum: Maha Menteri sebagai Pelaksana Fungsi Ad Interim.
  • Respons atas Pengukuhan Hangabehi.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Surakarta, IDN Times - Menjelang rencana jumenengan atau penobatan KGPAA Hamangkunegoro sebagai SISKS Paku Buwono XIV pada Sabtu, 15 November 2025, Maha Menteri Keraton Surakarta Hadiningrat KG Panembahan Agung Tedjowulan resmi melayangkan surat imbauan penundaan. Surat itu ditujukan kepada KGPH Dipokusumo, pada Jumat (14/11/2025).

Dalam surat bernomor 16/MM/KKSH/11-2025, Maha Menteri meminta segala bentuk kegiatan penobatan ditunda selama masa berkabung 40 hari atas wafatnya SISKS Paku Buwono XIII.

1. Imbauan penundaan saat masa berkabung

Kereta jenazah Sinuhun PB XIII yang diberangkatkan dari Magangangan, kompleks Keraton Kasunanan Surakarta. (IDN Times/Larasati Rey)
Kereta jenazah Sinuhun PB XIII yang diberangkatkan dari Magangangan, kompleks Keraton Kasunanan Surakarta. (IDN Times/Larasati Rey)

Melalui surat imbauan tersebut, Maha Menteri menekankan pentingnya menahan diri dari agenda penobatan demi menghormati masa berkabung dan memberikan ruang untuk mendoakan almarhum raja.

“Dalam surat itu, Maha Menteri mengingatkan agar pihak-pihak terkait menghormati masa berkabung dan memberi ruang untuk fokus mendoakan Sawarga,” jelas juru bicara Maha Menteri, Kangjeng Pakoenegoro.

Surat imbauan ini juga ditembuskan kepada sejumlah pejabat daerah, antara lain Wali Kota Surakarta, Dandim 0735/Surakarta, Kapolres Surakarta, Ketua DPRD Kota Surakarta, dan Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta.

2. Dasar hukum: Maha Menteri sebagai Pelaksana Fungsi Ad Interim

IMG_0843.jpeg
Keraton Kasunanan Surakarta. (IDN Times/Larasati Rey)

Kangjeng Pakoenegoro menjelaskan bahwa langkah imbauan penundaan memiliki dasar hukum yang jelas.

Merujuk SK Menteri Dalam Negeri Nomor 430-9233 Tahun 2017, Maha Menteri menjalankan fungsi ad interim Paku Buwono XIII sampai adanya penobatan raja sah berikutnya. Ketentuan ini kembali ditegaskan di Surat Menteri Kebudayaan Nomor 10596/ML.L/KB.10.03/2025 yang mengatur pengelolaan Keraton Surakarta Hadiningrat.

Karena itu, menurutnya, Maha Menteri memiliki kewajiban mengingatkan pihak-pihak terkait agar menjaga ketertiban internal selama proses transisi.

3. Respons atas Pengukuhan Hangabehi

95d2018c-0bc6-4973-bbef-955a0d95d72f.jpeg
Penobatan putra PB XIII, KGPH Hangabehi. (IDNTimes/Larasati Rey)

Di tengah rencana jumenengan KGPAA Hamangkunegoro, situasi internal Keraton Surakarta semakin menghangat akibat pengukuhan KGPH Hangabehi sebagai KHPAA Amangkunagara Sudibya Raja Putra Narendra Mataram Kaping VII oleh Ketua Lembaga Dewan Adat, GKR Wandansari, dalam Rembuk Keluarga pada 13 November 2025.

Pengukuhan tersebut kemudian disertai pernyataan Hangabehi sebagai SISKS Paku Buwono XIV. Maha Menteri Tedjowulan, melalui klarifikasi kepada Menteri Kebudayaan, menegaskan bahwa beliau tidak terlibat dalam proses itu.

“Kami menjelaskan bahwa Maha Menteri hanya diminta hadir sebagai saksi dan tidak mengetahui rencana pengukuhan tersebut sebelumnya,” ungkap Kangjeng Pakoenegoro.

Dengan munculnya dua gerakan penobatan yang berjalan bersamaan, Maha Menteri menilai penundaan sangat penting untuk menghindari konflik berkepanjangan dan menjaga harmoni internal Keraton.

“Langkah ini penting untuk mencegah konflik internal yang dapat mengganggu harmoni Keraton Surakarta Hadiningrat,” tegasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dhana Kencana
EditorDhana Kencana
Follow Us

Latest News Jawa Tengah

See More

Kisah Korban Selamat Longsor Cilacap, Suara Gemuruh, Tak ada Waktu Menghindar

15 Nov 2025, 10:53 WIBNews