Ilustrasi logo KPK. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Wijayanto, juru bicara Kompak mengungkapkan saat ini kondisi KPK sedang dalam masa darurat. Sebab, upaya merevisi UU KPK menjadi sebuah ancaman serius bagi eksistensi lembaga antirasuah tersebut dalam menangani pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Dengan merevisi undang-undangnya, sama saja DPR berusaha mengamputasi kewenangannya. Karena nantinya pasti ada tim pengawas sendiri bagi KPK. Sehingga menurut kita ini bukan waktu yang tepat untuk merevisi aturannya," kata Dosen Magister Ilmu Politik (MIP) Undip tersebut, saat menggalang gerakan dukungan bagi KPK, di kampusnya, Jalan Imam Barjo, Pleburan, Jumat (6/9).
Ia menekankan, saat ini tingkat kepercayaan masyarakat terhadap KPK masih sangat tinggi. Hal ini, katanya mengacu pada indeks kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi yang masih berkisar pada angka 80 persen ketimbang bagi lembaga parpol dan institusi kepolisian.