Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Mbak Ita Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Pemkot Semarang

sidang mbak ita, sidang korupsi, mbak ita
Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita dituntut hukuman enam tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (30/7/2025). (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)
Intinya sih...
  • Mbak Ita dituntut 6 tahun penjara dalam kasus korupsi di Pemkot Semarang.
  • Tuntutan disampaikan oleh jaksa penuntut umum pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Semarang.
  • Hevearita Gunaryanti Rahayu merupakan mantan Wali Kota Semarang yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi.

Semarang, IDN Times - Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita dituntut hukuman enam tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Jaksa penuntut umum menyampaikan tuntutan tersebut pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (30/7/2025).

1. Mbak Ita kena pidana denda Rp500 juta

Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu bersama suaminya, Alwin Basri yang juga mantan Ketua Komisi D Provinsi Jawa Tengah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (21/4/2025). (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)
Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu bersama suaminya, Alwin Basri yang juga mantan Ketua Komisi D Provinsi Jawa Tengah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (21/4/2025). (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Ketua Jaksa Penuntut Umum dari KPK, Wawan Yunarwanto mengatakan, pihaknya meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara tersebut menjatuhi hukuman kepada terdakwa Hevearita Gunaryanti Rahayu dengan pidana penjara selama 6 tahun serta pidana denda sejumlah Rp500 juta  subsider 6 bulan kurungan.

“Selain itu, kami juga menuntut pidana tambahan kepada terdakwa satu dengan membayar uang pengganti Rp683 juta, jika tidak dibayarkan selama satu bulan setelah inkrah maka diganti kurungan satu tahun,” ujarnya.

2. Mbak Ita tidak mendukung pemberantasan korupsi

Terdakwa mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (28/4/2025). (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)
Terdakwa mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (28/4/2025). (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Adapun, menurut Wawan, ada hal yang memberatkan tuntutan hukuman kepada terdakwa, yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan, yang meringankan yaitu bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

Dalam persidangan tersebut, tampak Mbak Ita berkali-kali menggelengkan kepala ketika jaksa membacakan rangkaian tuntutan. Dia juga langsung berlari keluar ruangan ketika sidang selesai.

3. Alwin Basri dituntut 8 tahun penjara

Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu bersama suaminya, Alwin Basri yang juga mantan Ketua Komisi D Provinsi Jawa Tengah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (21/4/2025). (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)
Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu bersama suaminya, Alwin Basri yang juga mantan Ketua Komisi D Provinsi Jawa Tengah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (21/4/2025). (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Sementara, suami Mbak Ita, Alwin Basri sebagai terdakwa kedua dituntut hukuman 8 tahun penjara. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 2, Alwin Basri dengan pidana penjara selama 8 tahun serta pidana denda sejumlah Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Wawan. 

Alwin Basri juga harus membayar uang pengganti   Rp4 miliar. Apabila, itu tidak dibayar akan diganti dengan kurungan 2 tahun.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dhana Kencana
EditorDhana Kencana
Follow Us