Mbak Ita Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Pemkot Semarang

- Mbak Ita dituntut 6 tahun penjara dalam kasus korupsi di Pemkot Semarang.
- Tuntutan disampaikan oleh jaksa penuntut umum pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Semarang.
- Hevearita Gunaryanti Rahayu merupakan mantan Wali Kota Semarang yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi.
Semarang, IDN Times - Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita dituntut hukuman enam tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Jaksa penuntut umum menyampaikan tuntutan tersebut pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (30/7/2025).
1. Mbak Ita kena pidana denda Rp500 juta

Ketua Jaksa Penuntut Umum dari KPK, Wawan Yunarwanto mengatakan, pihaknya meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara tersebut menjatuhi hukuman kepada terdakwa Hevearita Gunaryanti Rahayu dengan pidana penjara selama 6 tahun serta pidana denda sejumlah Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Selain itu, kami juga menuntut pidana tambahan kepada terdakwa satu dengan membayar uang pengganti Rp683 juta, jika tidak dibayarkan selama satu bulan setelah inkrah maka diganti kurungan satu tahun,” ujarnya.
2. Mbak Ita tidak mendukung pemberantasan korupsi

Adapun, menurut Wawan, ada hal yang memberatkan tuntutan hukuman kepada terdakwa, yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan, yang meringankan yaitu bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.
Dalam persidangan tersebut, tampak Mbak Ita berkali-kali menggelengkan kepala ketika jaksa membacakan rangkaian tuntutan. Dia juga langsung berlari keluar ruangan ketika sidang selesai.
3. Alwin Basri dituntut 8 tahun penjara

Sementara, suami Mbak Ita, Alwin Basri sebagai terdakwa kedua dituntut hukuman 8 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 2, Alwin Basri dengan pidana penjara selama 8 tahun serta pidana denda sejumlah Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Wawan.
Alwin Basri juga harus membayar uang pengganti Rp4 miliar. Apabila, itu tidak dibayar akan diganti dengan kurungan 2 tahun.