Mediasi PT Sritex Gagal, Wamenaker Sebut Kurator Tidak Tanggung Jawab

- Wamenaker Imanuel Ebenezer mengunjungi PT Sritex Tbk Sukoharjo untuk mediasi terkait pailitnya perusahaan tersebut
- Imanuel memberikan ultimatum kepada kurator yang tidak hadir dalam mediasi, menegaskan bahwa negosiasi tidak akan dilakukan
- Direktur Utama PT Sritex akan mengajukan PK atas putusan MA yang menolak kasasi mereka terkait kepailitan perusahaan
Sukoharjo, IDN Times - Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Imanuel Ebenezer kembali mengunjungi dan menemui para buruh PT Sritex Tbk Sukoharjo, Rabu (8/1/2025). Kunjungan Nuel tersebut merupakan kunjungan ke-4 kalinya ke PT Sritex.
Kunjungan Nuel tersebut sebagai upaya untuk menyelamatkan PT Sritex yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang.
1. Mediasi sedianya dipimpin oleh Wamenaker

Kedatangan Nuel ke Sritex kali ini harusnya bersama kurator untuk mengelar mediasi antara manajemen PT Sri Rezeki Isman (Sritex) dengan para kurator di Solo, Rabu (8/1/2025). Namun kurator yang dimaksud tidak datang, Nuel yang semestinya memimpin mediasi kecewa karena hingga akhir acara para kurator tidak menampakkan batang hidungnya. Kesal dengan kondisi tersebut, Immanuel memberikan ultimatum kurator yang menangani kepailitan PT Sritex.
"Ya tidak tanggung jawab saja, harusnya hadir dong. Sritex kan sudah dipailitkan, harusnya ada dong. Apa takut sama buruh, takut sama manajemen, yang pasti mereka takut dengan doa-doa buruh dan pekerja," katanya saat ditemui, Rabu (8/1/2025).
Pertemuan tersebut rencananya bakal membahas nasib ribuan pekerja Sritex Group setelah permohonan kasasi pailit ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Nasib ribuan pekerja Sritex Group kini statusnya menggantung sejak putusan pailit yang ditetapkan PN Niaga Semarang pada akhir Oktober 2024.
2. Harusnya membawa kabar baik

Noel mengaku membawa kabar gembira mengenai nasib PT Sritex. Kendati demikian ia enggan menjelaskan lebih lanjut kabar gembira dimaksud. Nuel memastikan kabar gembira tersebut berkaitan dengan kewenangan negara yang bersifat memaksa.
“Saya belum berani menyampaikan. Tetapi yang pasti dengan hadirnya saya di sini, negara hadir. Dan sifatnya negara bisa memaksa,” katanya.
Lebih lanjut, Nuel menegaskan tidak ada ruang negosiasi buat kurator yang telah menghancurkan nasib buruh dan pekerja.
"Tadi disampaikan akan melakukan negosiasi dengan kurator, saya katakan tidak ada ruang negosiasi buat kurator. Buruh tetap bekerja dan Sritex tetap jalan, sampaikan ke kurator tidak ada ruang negosiasi," katanya.
Dikatakan Noel memaksa kurator untuk menangani perkara kepailitan PT Sritex secara sungguh-sungguh. Salah satunya mengenai nasib kelangsungan usaha alias going concern perusahaan tekstil terbesar itu.
“Ya pasti going concern lah. Kalau masih seperti ini ya negara memaksa. Tidak bisa tidak. Ingat, negara sifatnya memaksa. Dan ini saya sampaikan ke kuratornya,” tegas dia.
3. Akan mengajukan PK

Sementara itu, Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto atau Wawan memastikan pihaknya akan mengajukan PK atas putusan MA dengan nomor perkara 1345 K/PDT.SUS-PAILIT/2024. Kendati demikian, hingga saat ini pihaknya belum resmi mengambil langkah hukum tersebut.
“Kami masih mendiskusikan ya. Jadi draft dari PK itu masih dalam peninjauan tim kuasa hukum kami. Tapi bisa dipastikan bahwa kita akan mengajukan PK,” katanya.
Menurutnya, berkas pengajuan PK hingga saat ini belum final lantaran pihaknya tak kunjung menerima salinan putusan MA tersebut. “Karena kan memang putusan relas dari MA yang menolak kasasi kami itu kan belum kami terima juga. Jadi kami sekarang baru mendraft-kan itu (berkas pengajuan PK),” pungkas Wawan.


















