Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Tak Punya SIM, Jaksa Tuntut 6 Tahun Terdakwa Lakalantas

Tak Punya SIM, Jaksa Tuntut 6 Tahun Terdakwa Lakalantas
Wisnu Pujiono (membelakangi lensa) duduk dis pesakitan setelah jaksa penuntut umu menjatuhkan tuntutan selama 6 tahun penjara, Kamis (21/5/2026).(IDN Times/Foto : Dok. Kejari Banyumas)
Intinya Sih
  • Jaksa menuntut Wisnu Pujiono enam tahun penjara tanpa denda atas kecelakaan yang menewaskan Latifa, berdasarkan Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas juncto UU Penyesuaian Pidana Nomor 1 Tahun 2026.
  • Pertimbangan jaksa mencakup faktor memberatkan karena korban meninggal dan terdakwa tak memiliki SIM, sementara hal meringankan adalah pengakuan, penyesalan, serta sikap sopan selama persidangan.
  • Keluarga korban kecewa karena sidang pembacaan tuntutan dimajukan tanpa pemberitahuan, padahal mereka datang untuk mengawal proses hukum dan mendengar langsung tuntutan jaksa.
  • Terdakwa Wisnu Pujiono dituntut enam tahun penjara oleh JPU Banyumas atas kasus kecelakaan yang menewaskan Latifa Fawwas Solekha, tanpa tambahan pidana denda.
  • Sidang tuntutan dimajukan lebih awal karena benturan jadwal jaksa, namun tetap sah secara hukum dan akan dilanjutkan dengan agenda pledoi pada 4 Juni 2026.
  • Keluarga korban kecewa karena tidak mendapat pemberitahuan perubahan jadwal sidang, padahal mereka datang untuk mengikuti langsung pembacaan tuntutan di pengadilan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Banyumas, IDN Times - Suasana haru dan kecewa menyelimuti keluarga almarhumah Latifa Fawwas Solekha (16) setelah terdakwa Wisnu Pujiono dituntut pidana penjara selama 6 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Banyumas, Kamis (21/5/2026).

Sidang pembacaan tuntutan yang awalnya dijadwalkan pukul 10.00 WIB itu mendadak dimajukan dan telah selesai pada pukul 08.30 WIB.

Menurut Juru Bicara PN Banyumas Annissa Nurjanah Tuarita, percepatan sidang dilakukan atas permohonan JPU karena benturan jadwal. Salah satu jaksa sedang cuti, sementara dua jaksa lainnya harus menghadiri sidang Tipikor di Semarang yang tidak bisa ditunda.

Meski demikian, persidangan tetap sah karena kuorum terpenuhi dengan kehadiran JPU, terdakwa, dan penasihat hukum.

1. Tuntutan bersifat kumulatif alternatif.

idntimes.com
Juru Bicara PN Banyumas Annissa Nurjanah Tuarita sebut percepatan sidang dilakukan atas permohonan JPU karena benturan jadwal, Kamis (21/5/2026).(IDN Times/Cokie Sutrisno)

Ditegaskan Annisa kepada IDN Times, Kamis,(21/5/2026), JPU menuntut Wisnu Pujiono dengan pidana penjara selama 6 tahun dan tidak menjatuhkan pidana denda, melainkan hanya pidana badan karena dakwaan bersifat kumulatif alternatif.

"Untuk diketahui oleh keluarga korban, itu sudah tuntutan maksimal. Pasal yang didakwakan adalah Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas juncto Undang-Undang Penyesuaian Pidana Nomor 1 Tahun 2026,"jelas Annissa.

Sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis, 4 Juni 2026 dengan agenda pledoi (pembelaan) dari pihak terdakwa. Keluarga korban dan masyarakat bisa memantau perkembangan kasus melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Banyumas.

2. Pertimbangan jaksa penuntut umum

Seorang pria mengenakan seragam hitam dengan lambang Kejaksaan duduk di ruang kantor dengan latar belakang tirai putih.
Juru bicara Kejaksaan Negeri Banyumas yang juga Kasi intel, Ario Wibowo diruang kerjanya sebut salah satu yang memberatkan terdakwa karena tidak memiliki SIM, Kamis (21/5/2026).(IDN Times/Cokie Sutrisno)

Hal memberatkan Perbuatan terdakwa menyebabkan Latifa meninggal dunia, tidak memiliki SIM, dan menimbulkan keresahan masyarakat. Hal meringankan Terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatan, menyesal, dan bersikap sopan selama persidangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Banyumas melalui Kasi Intel Ario Wibowo membenarkan adanya benturan jadwal internal kejaksaan, termasuk cuti dan tugas mendadak lainnya.

Ia memastikan persidangan tetap sesuai Pasal 154 KUHAP Baru dan berjalan objektif.

3. Keluarga latifa kecewa

Empat orang keluarga korban berjalan di area luar gedung pengadilan dengan ekspresi serius dan mengenakan tanda pengenal.
Keluarga korban Latifa Fawwas Solekha yang mengaku kecewa karena persidangan yang dimajukan tanpa bisa menghadiri langsung tuntutan, Kamis (21/5/2026).(IDN Times/Cokie Sutrisno)

Sementara keluarga korban meninggal yang baru tiba di pengadilan langsung kecewa berat karena tidak mendapat pemberitahuan sama sekali.

"Rasanya kok tahu-tahu diajukan setengah sembilan, dari pihak korban tidak tahu sama sekali. Benar-benar sangat kecewa,"ujar Rasdi, ayah Latifa, dengan nada getir.

Rasdi mengatakan keluarga sengaja datang untuk mengawal proses hukum dan mendengar langsung tuntutan jaksa. "Kami ingin tahu perkembangannya, tuntutan berapa tahun. Ingin mendengarkan langsung di ruang persidangan,"tambahnya.

4. Pasal 310 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Infografis Pasal 310 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menjelaskan sanksi pidana akibat kelalaian pengemudi dari kerusakan hingga meninggal dunia.
Pasal ini menjadi dasar tuntutan jaksa dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang disebabkan kelalaian pengemudi, termasuk kasus meninggal dunia dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara., Kamis (21/5/2026).(IDN Times/Foto : Grok)

Pasal 310 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU No. 22 Tahun 2009) mengatur tentang pidana bagi pengemudi kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Pasal ini bersifat berjenjang (gradasi) sesuai tingkat keparahan akibat yang ditimbulkan. Unsur utamanya adalah kelalaian (bukan kesengajaan), sehingga termasuk ke dalam tindak pidana kelalaian (culpa).

Disebutkan, Dalam pasal (4) dalam hal kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Pasal ini kumulatif alternatif, artinya jaksa bisa menuntut penjara saja, denda saja, atau keduanya. Dalam kasus sebelumnya, jaksa hanya menuntut pidana badan (penjara) tanpa denda.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bandot Arywono
EditorBandot Arywono

Latest News Jawa Tengah

See More