Banyumas, IDN Times - Suasana haru dan kecewa menyelimuti keluarga almarhumah Latifa Fawwas Solekha (16) setelah terdakwa Wisnu Pujiono dituntut pidana penjara selama 6 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Banyumas, Kamis (21/5/2026).
Sidang pembacaan tuntutan yang awalnya dijadwalkan pukul 10.00 WIB itu mendadak dimajukan dan telah selesai pada pukul 08.30 WIB.
Menurut Juru Bicara PN Banyumas Annissa Nurjanah Tuarita, percepatan sidang dilakukan atas permohonan JPU karena benturan jadwal. Salah satu jaksa sedang cuti, sementara dua jaksa lainnya harus menghadiri sidang Tipikor di Semarang yang tidak bisa ditunda.
Meski demikian, persidangan tetap sah karena kuorum terpenuhi dengan kehadiran JPU, terdakwa, dan penasihat hukum.
