Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Modus Penipuan Berkedok Refund QRIS Marak, Ini Pesan dari BI Jateng

Modus Penipuan Berkedok Refund QRIS Marak, Ini Pesan dari BI Jateng
Ilustrasi bayar menggunakan QRIS (pexels.com/Anna Shvets)
Intinya Sih
  • Bank Indonesia Jawa Tengah mengedukasi awak media di Jateng Media Summit 2026 untuk memperkuat literasi transaksi digital dan mencegah kejahatan siber seperti scam serta phishing.
  • BI menegaskan biaya layanan QRIS (MDR) tidak boleh dibebankan kepada pembeli, dengan kebijakan MDR nol persen bagi transaksi UMKM di bawah Rp500 ribu.
  • BI Jateng memperingatkan masyarakat soal modus penipuan refund QRIS yang menyamar sebagai layanan pelanggan atau kurir, menekankan pentingnya kewaspadaan dan verifikasi sebelum bertransaksi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Semarang, IDN Times - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Jawa Tengah mengedukasi ratusan awak media mengenai sistem pembayaran digital dan pelindungan konsumen. Rangkaian kegiatan itu berlangsung saat ajang Jateng Media Summit 2026 di Semarang, Kamis (21/5/2026).

Kolaborasi antara Beritajateng.tv, Suara.com, dan KPwBI Jawa Tengah ini menjadi ruang untuk memperkuat literasi transaksi elektronik masyarakat sekaligus menekan potensi kejahatan siber, seperti scam dan phishing.

1. Tren positif dan ekosistem QRIS di Jawa Tengah

Ilustrasi Qris (Foto: IDN Times)
Ilustrasi Qris (Foto: IDN Times)

Analis Yunior Fungsi Implementasi Kebijakan Sistem Pembayaran BI Jawa Tengah, Andhi Wirawan Hadi S menyoroti ekosistem pembayaran digital yang tumbuh pesat. Menurutnya, Bank Indonesia bertugas menjaga kelancaran sistem pembayaran nasional tersebut.

"Bank Indonesia bersama Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) menyediakan kanal pembayaran digital sekaligus infrastruktur sistem pembayarannya. Saat ini masyarakat sudah akrab dengan QRIS, mobile banking, internet banking, dompet digital, virtual account, kartu debit, hingga kartu kredit," kata Andhi.

Infrastruktur seperti BI Fast, mesin EDC, ATM, hingga RTGS juga terus dikembangkan agar transaksi berjalan lebih cepat. Hasilnya, pada triwulan I 2026, Jawa Tengah berhasil menduduki peringkat ketiga nasional dari sisi jumlah pengguna dan volume transaksi QRIS. Provinsi ini juga menempati posisi empat besar nasional untuk jumlah merchant, dengan Kota Semarang mencatatkan rekor tertinggi se-Jawa Tengah.

Menariknya, 73 persen merchant QRIS di Jawa Tengah merupakan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), yang mengindikasikan adopsi digitalisasi pembayaran meluas dengan baik. Secara global, QRIS antarnegara juga sudah beroperasi di enam negara, yakni Singapura, Malaysia, Thailand, Jepang, Korea Selatan, dan China (melalui soft launching akhir April 2026 lalu).

2. Biaya layanan QRIS tidak dibebankan ke pembeli

Edukasi keuangan yang dilakukan Bank Indonesia (BI) saat acara Jateng Media Summit 2026 di Semarang. (Dok. JMS 2026)
Edukasi keuangan yang dilakukan Bank Indonesia (BI) saat acara Jateng Media Summit 2026 di Semarang. (Dok. JMS 2026)

Pada acara tersebut, Andhi juga membahas aturan Merchant Discount Rate (MDR) atau biaya layanan QRIS yang kerap disalahpahami. Ia memastikan, beban biaya tersebut dilarang keras untuk dilemparkan kepada konsumen.

"MDR itu biaya layanan yang dibebankan PJP kepada merchant, bukan kepada pengguna. Untuk mendorong akseptasi digital UMKM, Bank Indonesia mengeluarkan kebijakan MDR nol persen untuk transaksi UMKM di bawah Rp500 ribu," tegasnya.

BI berharap, awak media ikut menyosialisasikan kebijakan tersebut agar masyarakat dan pelaku usaha tidak lagi mempraktikkan pungutan biaya tambahan secara ilegal.

3. Waspada modus penipuan baru

Ilustrasi pembayaran dengan QRIS
Ilustrasi pembayaran dengan QRIS (IDN Times/Cokie Sutrisno)

Sejalan dengan masifnya transaksi elektronik, Pengawas Yunior Fungsi Implementasi Pengawasan Sistem Pembayaran BI Jawa Tengah, Tsamara A.P.H meminta publik lebih waspada. Ia menyebut, literasi keuangan yang rendah masih menjadi celah utama yang diincar pelaku kejahatan.

"QRIS hadir untuk mempermudah transaksi, tetapi di sisi lain juga bisa dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab. Karena itu, masyarakat harus memahami cara bertransaksi digital dengan aman," tutur Tsamara.

Ia memaparkan berbagai modus yang sedang marak, seperti phishing, malware, social engineering, sampai penipuan berkedok pengembalian dana (refund) QRIS.

"Kalau menerima pesan mencurigakan, link asing, file APK, undangan digital, atau aplikasi dari nomor tidak dikenal, jangan langsung diklik atau diunduh," ujar Tsamara memperingatkan.

Dalam kasus refund QRIS, pelaku biasanya menyamar sebagai customer service lokapasar atau kurir. Korban ditawari pengembalian dana, tetapi nyatanya digiring untuk melakukan pembayaran.

"Masyarakat harus memahami perbedaan QRIS bayar dan QRIS transfer. Banyak korban tertipu karena mengira sedang menerima uang, padahal justru mengirim uang ke pelaku," papar Tsamara

Ia menegaskan, seluruh proses refund transaksi daring selalu dilakukan lewat aplikasi resmi, bukan melalui jalur komunikasi pribadi. Jika menemukan transaksi mencurigakan, publik diimbau mengingat pedoman utama pelindungan konsumen.

"Ketika ada pesan atau transaksi yang mencurigakan, hentikan dulu, pikirkan kembali, dan pastikan semuanya aman sebelum melanjutkan," pungkas Tsamara.

Yuk, selalu periksa detail nama penerima sebelum memasukkan PIN, dan bagikan informasi pelindungan konsumen di atas kepada keluarga agar lingkungan sekitar terhindar dari jerat kejahatan siber!

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dhana Kencana
EditorDhana Kencana

Latest News Jawa Tengah

See More