Semarang, IDN Times - Seorang narapidana kasus terorisme (napiter) bernama Arisal Nano Supriyatna dinyatakan bebas murni dari Lapas Kelas IA Kedungpane Semarang, hari ini Minggu (14/1/2024).
Berdasarkan identifikasi pihak lapas, Arisal dijatuhi vonis penjara tiga tahun karena terlibat kasus terorisme. Arisal terbukti terlibat dalam jaringan pelaku teror Jamaah Anshorut Daulah (JAD).
"Ia seperti orang biasa pada umumnya, mengikuti pembinaan dengan baik, sama sekali tidak pernah mendapat register F," kata Usman Madjid, Kepala Lapas Kedungpane Semarang saat dikonfirmasi.
