Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Unsplash.com/Michał Parzuchowski

Brebes, IDN Times - Kejaksaan Negeri Brebes menyebutkan kasus tindak pidana korupsi dana desa Rp977,5 juta dengan tersangka Kepala Desa Jatimakmur Suhendri dinyatakan P21 atau telah lengkap. Kejari secepatnya bakal melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Tinggi Tipikor Semarang.

"Ya, kami secepatnya akan melimpahkan kasus itu ke Pengadilan Tinggi Tipikor Semarang karena berkas perkara sudah P-21 (lengkap)," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Brebes Antonius dilansir dari Antara. Berkas perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan Kades Jatimakmur Sehendri dilimpahkan oleh Polres Brebes kepada Kajari Brebes pada hari Kamis (27/6/2024).

Suhendri ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana desa pada tahun 2019 hingga 2022. Dalam kurun waktu tersebut, dana desa yang telah digelapkan sebesar Rp977,57 juta. Berdasarkan pengakuan tersangka uang hasil korupsi digunakan untuk judi online (daring) berupa slot, judi Singapura, dan trading.

"Selain untuk judi online, uang dana desa juga digunakan tersangka untuk trading," katanya.

Editorial Team

Tonton lebih seru di