Semarang, IDN Times - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Tengah mengancam bakal menjatuhkan sanksi tegas bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan nekat pulang kampung saat momentum arus mudik 6-12 Mei 2021 nanti. Sanksi yang akan dijatuhkan berupa pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) alias uang remunerasi sebesar 10 persen hingga 50 persen.
"Yang pasti kita akan menjatuhkan hukuman yang berat bagi ASN yang curi-curi waktu dengan melakukan mudik saat Lebaran nanti," kata Kepala BKD Jateng, Wisnu Zaroh ketika dihubungi IDN Times, Rabu (14/4/2021).