Semarang, IDN Times - Sejumlah pengelola gereja saat ini perlu meningkatkan kewaspadaannya menyusul maraknya aksi pencurian yang menyasar pada benda-benda berharga. Aparat gabungan dari Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng belakangan membongkar praktek pencurian di dalam gereja.
Tercatat ada tujuh gereja yang disantroni pencuri di Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Semarang. Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Helmy Tamaela menyebut aksi pencurian di gereja yang berhasil diungkap tergolong tindak pidana pencurian dengan pemberatan alias curat.
"Kami telah mengamankan seorang pelaku insialnya BU. Dia warga Bojong Boyolali. Yang bersangkutan melakukan tindakan pencurian dengan lokasi tujuh gereja. Lima lokasi gereja di Kabupaten Semarang dan dua lokasi di Boyolali," katanya saat gelar perkara di Mako Ditreskrimum Polda Jateng, Rabu (6/5/2026).
