Semarang, IDN Times — Musim Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 kembali memicu kreativitas sekaligus kepanikan para orang tua murid. Demi bisa memasukkan anak ke sekolah negeri favorit lewat Jalur Zonasi, tak sedikit orang tua yang nekat mengambil jalan pintas. Salah satu fenomena klasik yang masih sering terjadi adalah menitipkan atau "numpang" nama anak di Kartu Keluarga (KK) milik saudara yang rumahnya dekat dengan sekolah incaran.
Strategi ini sekilas terlihat cerdik untuk mengakal-akali radius jarak udara sistem zonasi. Namun, jangan sekali-kali meremehkan ketatnya sistem verifikasi tahun ini, Lur. Praktik manipulasi domisili seperti ini menyimpan bom waktu yang sangat berbahaya bagi masa depan anak dan legalitas hukum orang tua.
Bukan cuma sekadar gagal masuk sekolah, yuk simak risiko hukum dari Dukcapil serta sanksi tegas dari Dinas Pendidikan yang mengintai pelaku "numpang KK" di PPDB 2026 berikut ini!
