Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

OJK Setujui Merger BPR Artha Mlatiindah ke Artha Mertoyudan Magelang

OJK Setujui Merger BPR Artha Mlatiindah ke Artha Mertoyudan Magelang
Kantor OJK Provinsi Jawa Tengah di Semarang. (IDN Times/Dhana Kencana)
Intinya Sih
  • OJK menyetujui merger BPR Artha Mlatiindah ke BPR Artha Mertoyudan sebagai bagian dari kebijakan konsolidasi untuk memperkuat industri BPR agar lebih sehat dan kompetitif.
  • Persetujuan merger tertuang dalam SK OJK Nomor KEP-25/D.03/2026, dengan penyerahan izin resmi di Yogyakarta dan Jawa Tengah pada akhir Maret hingga awal April 2026.
  • OJK akan terus mengawasi proses integrasi pascamerger guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan, menjaga prinsip kehati-hatian, serta melindungi konsumen demi stabilitas sektor keuangan daerah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Semarang, IDN Times – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong langkah konsolidasi Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Upaya itu bertujuan memperkuat permodalan dan mewujudkan industri BPR yang lebih sehat, efisien, serta berdaya saing.

Sejalan dengan kebijakan tersebut, OJK menyetujui penggabungan (merger) PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Mlatiindah ke dalam PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Mertoyudan. Langkah itu merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

1. Tujuan strategis konsolidasi BPR

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Tengah, Hidayat Prabowo. (IDN Times/Dhana Kencana)
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Tengah, Hidayat Prabowo. (IDN Times/Dhana Kencana)

Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah, Hidayat Prabowo menyatakan, konsolidasi menjadi langkah strategis untuk memperkuat ketahanan kelembagaan. Aksi korporasi ini juga mendukung peningkatan peran BPR dalam melayani masyarakat dan membiayai sektor produktif.

“Penggabungan ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk memperkuat industri BPR agar tumbuh sehat, tangguh, dan mampu menghadapi dinamika usaha yang terus berkembang. Dengan struktur permodalan yang lebih kuat dan kapasitas kelembagaan yang lebih baik, BPR diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat serta memperluas kontribusinya dalam mendukung pembiayaan UMKM dan perekonomian daerah,” kata Hidayat dilansir keterangan resmi, Rabu (15/4/2026).

2. Dasar hukum dan penyerahan izin

ilustrasi kredit rekening koran (pexels.com/Ahsanjaya)
ilustrasi kredit rekening koran (pexels.com/Ahsanjaya)

Persetujuan merger tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-25/D.03/2026 tertanggal 13 Maret 2026. Keputusan tersebut mengatur pemberian izin penggabungan PT BPR Artha Mlatiindah ke dalam PT BPR Artha Mertoyudan.

Surat keputusan resmi diserahkan kepada perwakilan masing-masing BPR di dua lokasi berbeda, yakni di Kantor OJK Daerah Istimewa Yogyakarta pada 26 Maret 2026 dan di Kantor OJK Provinsi Jawa Tengah pada 1 April 2026.

Integrasi ini diharapkan membawa dampak positif bagi kinerja PT BPR Artha Mertoyudan, termasuk dalam memperluas jangkauan layanan, meningkatkan efisiensi operasional, serta menguatkan penerapan tata kelola perusahaan yang baik.

3. Pengawasan Pasca-Penggabungan

Kantor OJK Provinsi Jawa Tengah di Semarang. (IDN Times/Dhana Kencana)
Kantor OJK Provinsi Jawa Tengah di Semarang. (IDN Times/Dhana Kencana)

Prabowo menambahkan, OJK akan terus mengawasi dan membina proses integrasi pascamerger. Pemantauan itu penting untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta perlindungan konsumen.

Melalui langkah strategis tersebut, industri BPR diharapkan bertambah kuat dan mampu memberikan kontribusi maksimal dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional.

Share
Topics
Editorial Team
Dhana Kencana
EditorDhana Kencana
Follow Us

Latest News Jawa Tengah

See More