Ombudsman Tegaskan Kekerasan Terhadap Pendemo di Jateng Harus Disetop!

- Ombudsman Jateng mendesak aparat TNI/Polri hentikan kekerasan saat demo
- Warga yang dirugikan disarankan laporkan ke Ombudsman Jateng
- Warga diimbau laporkan dugaan pidana melalui saluran hukum yang tersedia
Semarang, IDN Times - Ombudsman Jawa Tengah meminta aparat TNI/Polri menghentikan segala bentuk kekerasan terhadap para pengunjung rasa yang ada di semua kabupaten/kota. Pasalnya, aksi kekerasan bisa mengancam jiwa seseorang.
1. Ombudsman Jateng: Kekerasan saat demo segera dihentikan

Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah, Siti Farida mengungkapkan tindak kekerasan terhadap pendemo perlu dicegah agar pola penanganan dapat berjalan lebih humanis.
"Kami menegaskan agar langkah-langkah kekerasan dan tindakan yang dapat mengancam jiwa peserta unjuk rasa segera dihentikan dan dicegah di masa mendatang. Pengamanan aksi massa harus lebih humanis dan berorientasi pada perlindungan hak warga negara," kata Farida, Rabu (3/9/2025).
2. Warga yang merasa dirugikan bisa lapor ke Ombudsman Jateng

Sebagai lembaga negara pengawas penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman mengingatkan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum tentang pentingnya perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat dengan damai dalam setiap penyelenggaraan kegiatan unjuk rasa.
Lebih lanjut, pihaknya menyarankan agar warga Jateng yang dirugikan atas tindakan represif aparat supaya melapor melalui posko Ombudsman Jateng.
Pihaknya kini telah membuka posko pengaduan untuk menampung segala bentuk kekerasan dan penyiksaan selama momen demo.
“Kami mengimbau kepada semua pihak yang merasa dirugikan atau menyaksikan kejadian tersebut untuk segera melapor," ujar Farida.
3. Jika ada dugaan pidana bisa lapor lewat saluran hukum

Namun di sisi lain pihaknya mengimbau warga Jawa Tengah tetap menjaga fasilitas umum. Apabila akan memprotes adanya tindak pidana yang muncul, sebaiknya warga melapor melalui saluran hukum yang disediakan saat ini.
"Kami juga menyerukan kepada semua elemen masyarakat untuk menjaga ketertiban dan saling menjaga fasilitas umum. Dalam menyampaikan keberatan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana, kami mendorong masyarakat untuk menggunakan saluran hukum yang tersedia," sambungnya.
4. Polda Jateng dan Polrestabes didesak transparan tangani kematian Iko

Untuk kejadian meninggalnya mahasiswa Unnes Iko Juliant Junior dan kasus lain yang terjadi selama aksi unjuk rasa, katanya Polda Jateng dan Polrestabes Semarang harus memberikan respon dan transparansi kepada publik.
Kepolisian juga diharapkan memberikan akses kepada keluarga dan kuasa hukum pihak-pihak yang ditahan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Ombudsman memantau perkembangan penanganan kasus ini untuk memastikan apakah telah terjadi maladministrasi oleh penyelenggara atau tidak.
“Kami berharap agar peristiwa seperti ini tidak terulang di masa mendatang dan semua pihak dapat bekerja sama untuk menciptakan situasi yang aman dan damai," kata Farida.