Semarang, IDN Times - Kebiasaan masyarakat Kota Semarang makan atau jajan di luar rumah ternyata ikut menopang penerimaan kas daerah. Hingga September 2026, sektor restoran tercatat menjadi penyumbang tertinggi dalam realisasi pajak daerah Kota Semarang.
Pajak Restoran Jadi Andalan PAD Berkat Warga Semarang Senang Jajan

1. Sektor restoran sumber penerimaan paling menonjol
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang mencatat realisasi pajak daerah hingga 10 September 2026 telah mencapai Rp1,996 triliun atau 60,86 persen dari target tahun berjalan.
Kepala Bapenda Kota Semarang, Diah Supartiningtias mengatakan, sektor restoran menjadi salah satu sumber penerimaan yang paling menonjol. Aktivitas warga di rumah makan, restoran hingga kafe secara langsung berkontribusi terhadap penerimaan pajak daerah.
“Yang menduduki rangking tertinggi justru di restoran. Masyarakat makan, di dalamnya itu ada pajak yang 10 persen,” ungkapnya, Jumat (25/9/2026).
Tingginya penerimaan dari sektor restoran menunjukkan aktivitas konsumsi masyarakat masih memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah. Setiap transaksi makanan dan minuman yang dikenakan pajak restoran menjadi salah satu sumber penerimaan yang kemudian masuk dalam struktur pendapatan daerah.
2. Kondisi ekonomi pengaruhi masyarakat bayar pajak
Kemudian di sisi lain, Bapenda mengakui kondisi ekonomi turut memengaruhi kemampuan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Daya kemampuan bayar masyarakat terhadap pajak agak sedikit berkurang. Itu faktor kendalanya,” ujar Diah.
Kondisi tersebut membuat Pemkot Semarang tidak hanya mengandalkan satu sektor untuk mengejar target penerimaan pajak. Selain restoran, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga menjadi salah satu penopang penerimaan. Hingga periode yang sama, realisasi PBB telah mencapai 72,5 persen.
Pajak hiburan dan listrik juga termasuk sektor yang menjadi perhatian Bapenda dalam menjaga penerimaan daerah. Maka itu, Bapenda menyiapkan sejumlah strategi untuk mengejar target penerimaan pajak 2026. Salah satunya dengan memperkuat penagihan dan pendataan melalui kolaborasi lintas instansi.
Lalu di tingkat wilayah, Bapenda menggandeng kecamatan dan kelurahan untuk membantu proses penagihan serta pendataan wajib pajak.
3. Gandeng Kejaksaan dan DJP untuk tingkatkan kepatuhan wajib pajak
Untuk piutang pajak dengan nominal besar, Bapenda juga bekerja sama dengan pihak Kejaksaan. Sementara itu, sinkronisasi data dilakukan bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Langkah tersebut dilakukan agar potensi penerimaan yang belum masuk dapat ditelusuri sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Pada 2025, realisasi penerimaan pajak daerah Kota Semarang berada di angka sekitar 88 persen. Bapenda menargetkan capaian 2026 dapat melampaui realisasi tersebut.
Diah mengingatkan, wajib pajak untuk tetap memenuhi kewajibannya. Menurutnya, penerimaan pajak pada akhirnya digunakan kembali untuk membiayai berbagai kebutuhan masyarakat.
“Pajak yang dibayar oleh masyarakat itu kembalinya juga ke masyarakat. Masyarakat pasti merasakan manfaatnya, seperti perbaikan jalan berlubang hingga penyediaan fasilitas kesehatan, semua itu dibiayai dari pajak,” pungkasnya.
Curated For You
- [INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial 09 Sep 2026, 13:52 WIB
- Jelang Jatuh Tempo PBB, Bapenda Semarang Kejar Wajib Pajak hingga CFD24 Jul 2026, 14:10 WIB
- Penegakan Hukum Keracunan MBG Dipertanyakan, 11 Tokoh Bersuara21 Sep 2026, 07:00 WIB
- Warga Semarang Curiga Didatangi Petugas Sensus Pajak, Ini Kata Pemkot10 Jul 2026, 17:41 WIB