Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
ilustrasi klaim kacamata bpjs (unsplash.adolo felix)
  • Subsidi kacamata BPJS Kesehatan berlaku setiap dua tahun sejak klaim terakhir, bukan hangus pada akhir tahun kalender.

  • Plafon subsidi sesuai kelas peserta: Kelas 1 Rp330.000, Kelas 2 Rp220.000, serta Kelas 3/PBI Rp165.000; peserta membayar selisih harga.

  • Klaim wajib melalui rujukan Faskes 1, pemeriksaan spesialis mata, legalisasi resep, lalu optik rekanan; resep harus memenuhi indikasi medis minimal.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
lebih dari dua tahun lalu

Peserta terakhir kali mengklaim kacamata BPJS.

saat ini

Hak kuota subsidi kacamata peserta aktif kembali dan dapat digunakan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Peserta BPJS Kesehatan dapat mengajukan penjaminan kacamata sesuai plafon kelas kepesertaan, dengan pembayaran selisih bila harga frame dan lensa melebihi plafon.
  • Who?
    Peserta BPJS Kesehatan aktif, dokter spesialis mata, FKTP terdaftar, rumah sakit atau klinik utama rujukan, BPJS Center, serta optik rekanan BPJS terlibat dalam proses klaim.
  • Where?
    Pengurusan dilakukan di FKTP peserta, rumah sakit atau klinik utama rujukan, BPJS Center di rumah sakit, dan optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  • When?
    Hak subsidi kacamata dapat digunakan kembali berdasarkan siklus dua tahun sejak klaim terakhir, bukan berdasarkan akhir tahun.
  • Why?
    Klaim diberikan bagi peserta dengan indikasi medis dari dokter spesialis mata, termasuk kelainan sferis minimal 0,5 dioptri atau silindris minimal 0,25 dioptri.
  • How?
    Peserta meminta rujukan di FKTP, diperiksa spesialis mata, melegalisasi resep dan memperoleh SEP, lalu menyerahkan KTP, kartu BPJS, serta resep legalisir di optik rekanan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

BPJS memberi bantuan kacamata untuk peserta yang membutuhkannya. Jatah ini bisa dipakai lagi tiap dua tahun, bukan hilang saat tahun berganti. Orang harus pergi ke puskesmas dulu, lalu diperiksa dokter mata. Setelah resep disahkan, mereka bisa ke optik kerja sama BPJS. Kacamata gratis jika harganya tidak lebih dari batas bantuan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Kejelasan siklus manfaat dua tahunan memberi peserta kepastian bahwa kuota subsidi kacamata dapat digunakan kembali sesuai haknya, bukan sekadar bergantung pada pergantian tahun. Dengan alur administrasi yang terstruktur, verifikasi medis oleh spesialis, serta pencarian optik rekanan melalui Mobile JKN, peserta memiliki panduan praktis untuk memperoleh bantuan sesuai kebutuhan penglihatan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Mengurus subsidi kacamata gratis dari BPJS Kesehatan sebenarnya cukup praktis jika kamu memahami alurnya. Banyak peserta mengira kuota kacamata akan hangus di akhir tahun, padahal periodenya dihitung berdasarkan siklus masa aktif 2 tahun sekali. Jika kamu terakhir kali mengklaim kacamata BPJS lebih dari dua tahun lalu, hak kuota subsidimu saat ini sudah aktif kembali dan siap digunakan.

Simak rincian besaran subsidi, alur pengurusan di lapangan, serta syarat indikasi medisnya di bawah ini!

1. Nilai Subsidi Plafon Kacamata BPJS

Ilustrasi memegang kacamata (pexels.com/Arina Krasnikova)

Pemerintah memberikan batasan dana subsidi yang disesuaikan dengan kelas kepesertaan aktif peserta.

Kelas Kepesertaan BPJS

Plafon Subsidi Kacamata

Batas Minimal Klaim Ulang

Kelas 1

Rp330.000

2 Tahun Sekali

Kelas 2

Rp220.000

2 Tahun Sekali

Kelas 3 / PBI

Rp165.000

2 Tahun Sekali

Catatan Biaya Selisih: Jika frame dan lensa pilihanmu di optik harganya melebihi batas plafon di atas, kamu cukup membayar uang selisihnya dengan dana pribadi. Namun jika total harganya sama dengan atau di bawah plafon subsidi, kacamata bisa kamu bawa pulang 100% gratis.

2. Alur 5 Langkah Klaim Kacamata di Lapangan

Ilustrasi perempuan membawa kacamata (pexels.com/Ksenia Chernaya)

Ikuti urutan langkah resmi ini agar proses administrasi berjalan lancar tanpa kendala:

  1. Datangi FKTP Terdaftar (Faskes 1): Datangi Puskesmas, klinik pratama, atau dokter keluarga terdaftar. Sampaikan keluhan penglihatanmu untuk meminta Surat Rujukan ke poli mata Rumah Sakit/Klinik Utama rekanan.

  2. Pemeriksaan Spesialis Mata di RS: Kunjungi Rumah Sakit rujukan membawa KTP, kartu BPJS (fisik atau digital di Mobile JKN), dan surat rujukan. Dokter spesialis mata akan melakukan uji tajam penglihatan dan menerbitkan Resep Kacamata Resmi.

  3. Legalisasi Resep di BPJS Center RS: Bawa lembar resep dari dokter ke loket penjaminan BPJS Center di dalam rumah sakit tersebut untuk diberi cap pengesahan/verifikasi dan diterbitkan Surat Eligibilitas Peserta (SEP).

  4. Cari Optik Rekanan via Mobile JKN: Buka aplikasi Mobile JKN ➔ masuk ke menu Fasilitas Kesehatan ➔ pilih jenis Optik untuk menemukan daftar optik terdekat yang bekerja sama resmi dengan BPJS.

  5. Ambil Kacamata di Optik: Serahkan berkas KTP, kartu BPJS, dan resep yang telah dilegalisir ke petugas optik. Pilih frame dan lakukan proses pembuatan lensa sesuai jatah subsidimu.

3. Syarat Ketentuan Medis yang Wajib Dipenuhi

Ilustrasi Kacamata (magnific.com/mindandi)

Agar klaim penjaminan kacamata tidak ditolak oleh sistem BPJS, resep dari dokter spesialis mata wajib memenuhi batas minimal gangguan penglihatan berikut:

  • Lensa Sferis (Minus / Plus): Minimal ukuran 0,5 Dioptri.

  • Lensa Silindris: Minimal ukuran 0,25 Dioptri.

Peringatan: Klaim tidak akan disetujui jika kamu hanya ingin mengganti frame untuk alasan gaya/kosmetik, atau ingin mengganti lensa tanpa adanya perubahan ukuran/indikasi medis resmi dari dokter spesialis.

Curated For You

Editorial Team

Related Article