Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Para Pekerja Migran di Jateng Gak Bisa Dapat Paspor, Ternyata Ini Masalahnya

ilustrasi paspor Indonesia (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Semarang, IDN Times - Sebanyak 214 warga Jawa Tengah tidak bisa memperoleh paspor karena terbentur sejumlah persoalan teknis. Bahkan, dari ratusan warga tersebut separuh lebih atau sekitar 80 persen merupakan pekerja migran dari berbagai daerah. 

 

1. Mayoritas paspor yang ditolak dari pekerja migran

ilustrasi imigrasi (dok. Ditjen Imigrasi Indonesia)

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Semarang, Guntur Sahat Hamonangan, kendala yang dihadapi mereka mulai dari kekurangan berkas rekomendasi dari Disnaker tempat domisili sehingga paspornya tidak bisa diterbitkan. 

“Penolakan ini dari hasil wawancara pemohon. Ada kekurangan berkas. Rata-rata 80 persennya Pekerja Migran Indonesia," ungkap Guntur dalam keterangan yang diterima IDN Times, Jumat (6/1/2022). 

2. Imigrasi meningkatkan pengawasan permohonan paspor

pexels.com/Vinta Supply Co

Pihaknya saat memproses paspor milik pekerja migran juga berusaha berkoordinasi dengan Disnaker guna memvalidasi data identitas kependudukan si pemohon. Kecurigaan akan muncul ketika si pemohon berasal dari luar Jawa Tengah. 

"Kalau dari luar wilayah apalagi luar provinsi terus bikinnya di sini kami malah curiga, walaupun pembuatan paspor kan bisa di mana saja," tambahnya. 

Ia mengungkapkan pekerja migran yang terkendala penerbitan paspor berasal dari Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Demak, Kabupaten Kudus, Kabupaten Kendal serta Kabupaten Grobogan.

3. Sebanyak 617 pemohon paspor ditangguhkan

Ilustrasi tamu asing (Dok. imigrasi.go.id)

Tak cuma itu saja, pihaknya juga menjatuhkan sanksi berupa penangguhan paspor terhadap 617 pemohon selama 2022 kemarin. Sanksi diberikan karena paspor lamanya rusak atau hilang.

"Kalau penolakan hari ini ditolak ternyata besoknya bisa dilengkapi, bisa diterbitkan. Kalau administratif ada tenggang waktunya, enam bulan. Penangguhan paspor juga dilakukan jika ada permintaan cekal atau masuk kategori daftar pencarian orang," jelasnya. 

4. Ada juga 80 WNA yang langgar kepemilikan paspor

Warga Negara Asing (WNA) berjalan di area kedatangan internasional setibanya di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (29/11/2021). (ANTARA FOTO/Fauzan)

Diluar itu, menurutnya terdapat 80 WNA yang kedapatan melanggar penggunaan paspor. Ketika dicek ulang, pihaknya memutuskan mendeportasi warga negara China dan warga negara Malaysia. Ada juga seorang warga Perancis yang terseret masalah hukum. Pendeportasiannya dilakukan setelah yang bersangkutan selesai menjalani pidana di Indonesia.

Adapun sampai dengan 30 November 2022, petugas Imigrasi Semarang telah menerbitkan 4.902 paspor 48 halaman elektronik dan 44.366 paspor 48 halaman biasa. Sedangkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berhasil diperoleh Imigrasi Semarang mencapai Rp35 miliar dari target 2022 yakni Rp20 miliar. Untuk realisasi anggarannya mencapai 99,80 persen dari biasanya 97 persen dan 98 persen kinerja berbasis anggaran. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Fariz Fardianto
Bandot Arywono
Fariz Fardianto
EditorFariz Fardianto
Follow Us