Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Pasangan Orang Solo? Ini Cara Mengurus Surat Nikah di KUA Wilayah Kota Surakarta
ilustrasi pasangan Jawa (pexels.com/Danu Hidayatur Rahman)
  • Biaya Tergantung Lokasi: Menikah di dalam kantor KUA pada hari dan jam kerja sama sekali tidak dipungut biaya alias Rp0 (Gratis). Sementara jika akad diadakan di luar kantor KUA (rumah, gedung, atau hotel), dikenakan tarif PNBP resmi sebesar Rp600.000.

  • Sistem Pendaftaran Hybrid: Pengajuan administrasi dilakukan secara kombinasi, yakni mendaftar secara online via situs SIMKAH Kemenag terlebih dahulu, lalu menyerahkan berkas fisik asli ke KUA kecamatan setempat.

  • Aturan Batas Waktu: Berkas pendaftaran idealnya sudah masuk paling lambat 10 hari kerja sebelum hari-H pernikahan. Jika mendesak atau kurang dari itu, kamu wajib menyertakan Surat Dispensasi dari kantor kecamatan setempat.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Menuju hari bahagia pernikahan tentu ada banyak hal yang harus dipersiapkan, mulai dari konsep acara, undangan, hingga dekorasi. Namun, di tengah kesibukan mengurus pesta, jangan sampai urusan administrasi hukumnya terlupakan, ya.

Bagi yang berencana melaksanakan pernikahan di Kota Surakarta (Solo), proses kepengurusan dokumen nikah kini sudah sangat rapi, transparan, dan terintegrasi secara digital. Kamu tidak perlu bingung lagi, yuk simak panduan lengkap persyaratan dokumen, alur pendaftaran, hingga daftar lokasi KUA di Kota Solo berikut ini!

1. Dokumen Persyaratan Wajib (Siapkan Berkas)

Ilustrasi akta kelahiran. IDN Times / Larasati Rey

Sebelum mendaftar secara digital, langkah awal adalah mendatangi kantor kelurahan sesuai domisili asal untuk mendapatkan surat pengantar nikah berupa Formulir Model N1, N2, dan N4. Setelah itu, kumpulkan berkas-berkas berikut ke dalam satu map:

  • Formulir N1, N2, dan N4 asli dari pihak Kelurahan.

  • Fotokopi e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) milik kedua calon pengantin (catin) serta orang tua/wali nikah.

  • Fotokopi Akta Kelahiran kedua calon pengantin.

  • Surat Izin Orang Tua (Model N5): Berkas ini wajib jika salah satu atau kedua calon pengantin ternyata masih berusia di bawah 21 tahun.

  • Surat Pernyataan Jejaka/Perawan: Dilengkapi meterai Rp10.000 serta ditandatangani oleh RT/RW setempat.

  • Sertifikat Elsimil: Fotokopi bukti kelulusan dari aplikasi Elsimil (Elektronik Siap Nikah dan Hamil) setelah kamu melakukan cek kesehatan gratis di Puskesmas terdekat di Surakarta.

  • Pasfoto Berlatar Belakang Biru: Siapkan ukuran 2x3 (4 lembar) dan 4x6 (2 lembar) untuk masing-masing calon pengantin.

  • Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Asal: Berkas ini hanya wajib jika kamu menumpang nikah di luar wilayah kecamatan domisili KTP kamu.

2. Alur Pendaftaran Nikah Kombinasi (Online & Offline)

Ilustrasi penghulu menengadahkan tangannya untuk membacakan doa dalam acara pernikahan di Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Setelah seluruh dokumen fisik terkumpul, kamu bisa mulai mengikuti alur pendaftaran di bawah ini:

  • Langkah 1 (Pendaftaran Online di SIMKAH)

    • Kunjungi situs resmi SIMKAH Kemenag. Buat akun, pilih menu "Daftar Nikah", tentukan lokasi KUA kecamatan di Solo tempat akad akan digelar, lalu isi data diri serta unggah dokumen yang diminta. Jika memilih akad di luar KUA, sistem akan memunculkan kode billing pembayaran. Segera lunasi biaya PNBP sebesar Rp600.000 melalui ATM, m-banking, atau kantor pos.

  • Langkah 2 (Verifikasi Fisik ke Kantor KUA)

    • Datanglah ke kantor KUA kecamatan tujuan di Surakarta dengan membawa seluruh dokumen fisik asli beserta bukti bayar (jika menikah di luar KUA). Petugas Penghulu akan melakukan pemeriksaan berkas dan memverifikasi keabsahan status wali nikah guna memastikan tidak ada halangan syar'i.

  • Langkah 3 (Mengikuti Bimbingan Perkawinan)

    • Setelah berkas beres, kedua calon pengantin wajib menghadiri kelas Bimbingan Perkawinan (Bimwin) atau penasihatan pernikahan yang dijadwalkan oleh KUA untuk pembekalan membina rumah tangga.

  • Langkah 4 (Hari-H & Buku Nikah)

    • Akad nikah dilaksanakan sesuai jadwal. Setelah sah, kamu akan langsung menerima Buku Nikah resmi dalam bentuk fisik sekaligus akses versi digitalnya.

3. Daftar Lokasi Kantor KUA Resmi di Kota Surakarta

Ilustrasi seorang penghulu membimbing prosesi akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA). (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)

Proses verifikasi dokumen fisik dan pelaksanaan bimbingan disesuaikan dengan wilayah kecamatan tempat berlangsungnya akad nikah. Berikut daftar alamat KUA di Kota Solo yang bisa kamu tuju.

Nama KUA Kecamatan

Alamat Lengkap

KUA Banjarsari

Jl. S. Parman No.119, Kelingan, Banjarsari, Kota Surakarta

KUA Laweyan

Jl. Dr. Radjiman No.495, Laweyan, Kota Surakarta

KUA Jebres

Jl. Ki Hajar Dewantara No.29, Jebres, Kota Surakarta

KUA Pasar Kliwon

Jl. Veteran No.100, Gajahan, Pasar Kliwon, Kota Surakarta

KUA Serengan

Jl. Veteran No.211, Serengan, Kota Surakarta

Mengurus administrasi pernikahan sendiri ke KUA Surakarta terbukti sangat mudah dan bebas pungutan liar di luar tarif resmi negara. Usahakan untuk mengurus berkas ini jauh-jauh hari ya, agar pikiran kamu bisa lebih tenang menjelang hari sakral nanti.

Selamat menyiapkan lembaran hidup baru bersama pasangan!

Curated For You

Editorial Team

Related Article