Bawaslu Banyumas memberikan himbauan penting selama masa tahapan pilkada ke KPU, Jumat (30/8/2024).(IDN Times/Foto : Dok. Bawaslu Banyumas)
Berdasarkan pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Banyumas, pendaftaran pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Banyumas telah ditutup pada pukul 23.59 dan tidak ada
pendaftar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati.
Sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian
Persyaratan Administrasi Calon dan Penetapan Pasangan Calon dan Penetapan Pasangan Calon dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota
Tahun 2024 Bahwa sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran hanya terdapat 1 (satu) Pasangan
Calon yang diterima pendaftarannya dan masih terdapat Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan
Partai Politik Peserta Pemilu yang belum mendaftar, KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan perpanjangan.
Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan
Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian
Persyaratan Administrasi Calon dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Bawaslu Kabupaten Banyumas telah memberikan imbauan kepada KPU Kabupaten Banyumas yang pada pokoknya KPU Kabupaten Banyumas untuk :
1. Menetapkan Penundaan Tahapan Pemilihan;
2. Melakukan Sosialisasi dan pengumuman tentang perpanjangan/pembukaan kembali
pendaftaran;
3. Perpanjangan/pembukaan kembali pendaftaran paling lama 3 (tiga) hari; dan
4. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menetapkan keputusan tentang jadwal dan tahapan yang
memuat perpanjangan/pembukaan kembali pendaftaran dan penyesuaian jadwal dan tahapan.
5. Melaksanakan Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas pada Pemilihan Tahun
2024 sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang telah ditetapkan.
f. Bahwa pada hari ini, tanggal 30 Agustus KPU Kabupaten Banyumas telah menetapkan Penundaan
Pendaftaran yang tertuang dalam KPT KPU Banyumas Nomor 1525 tentang penundaan Tahapan dan
Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2024, selain itu
Perpanjangan Pengumuman juga telah diumumkan oleh KPU di Website dengan Nomor 856/PL.02.2.Pu/3302/2/2024 tentang Perpanjangan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2024.
Selain 2 hal tadi, KPU juga mengundang Bawaslu dalam Kegiatan
Sosialisasi Tahapan Perpanjangan Pendaftaran Calon pada Pemilihan Tahun 2024.
"Kami berharap informasi yang
kami sampaikan dapat membantu memahami proses pengawasan pencalonan Pilkada 2024 di Kabupaten
Banyumas, dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya proses demokrasi yang adil dan transparan,"pungkas Yon Daryono.