Patok Tanah Warga Diduga Digeser, BPN Purbalingga: Tak Ada Pemindahan

Purbalingga, IDN Times - Jamin Hartono bersama kuasa hukumnya Joko Susanto bakal lakukan upaya hukum ke pengadilan negeri purbalingga terhadap BPN, hal itu karena merasa dirugikan atas hak tanahnya.
Joko menyebutkan upaya hukum dilakukan karena ulah oknum BPN Purbalingga yang melakukan pengukuran ulang dengan menggeser patok batas tanah.
“Langkah hukumnya gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Purbalingga yang dilakukan oleh pihak BPN, Purbalingga,” kata Joko, Selasa (11/6/2024).
1. Berpegang teguh pada ukuran patok SHM

Jamin, warga Desa Gemuruh, Kecamatan Kalimanah, Purbalingga adalah pemilik tanah seluas 5.600 m2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 465 yang diterbitkan Kantor Pertahanan Purbalingga pada tanggal 26 Juli 1990.
Pada tanggal 23 Desember tahun 2021, petugas BPN Kabupaten Purbalingga melakukan pengukuran ulang dan menggeser patok batas melewati saluran irigasi Dali yang merupakan aset kewenangan Kabupaten Purbalingga.
"Saat itulah Jamin tidak mau menandatangani berita acara pengukuran dan tetap berpegang pada ukuran patok SHM 465 yang diterbitkan pada tanggal 26 Juli 1990,"jelasnya.
2. Kuasa hukum sebut tanah disewakan oleh oknum ke pihak ketiga

Sementara Yamin Hartono melalui Kuasa Hukumnya Djoko Susanto SH membenarkan bahwa Yamin Hartono mencabut permohonan pengukuran ulang dikarenakan pengukuran ulang batas patoknya tidak sesuai dengan sertifikat SHM miliknya.
"Karena bergeser ke seberang irigasi Dari yang merupakan aset pemerintah daerah kabupaten Purbalingga,"terang Djoko.
Yamin Hartono berharap pengukuran ulang tersebut dilakukan karena adanya 5 bangunan yang berada dalam batas patok sertifikat SHM 01254 dan SHM 01255 keduanya atas nama Yamin Hartono merupakan pemecahan pada tahun 2018 dari SHM 465. Telah disewakan oleh pihak ketiga tanpa persetujuannya.
"Karena itu Yamin akan segera menempuh jalur hukum,"kata Djoko.
Joko menambahkan pergeseran patok terbaru termasuk dalam perbuatan melawan hukum karena memasuki aset milik Pemda Purbalingga berupa saluran irigasi beserta sempadan irigasinya.
Ironisnya lagi, sisa pergeseran patok bagian depan di tepi jalan raya yang disediakan sebagai garis sempadan jalan telah digunakan oleh oknum serta disewakan pada pihak ketiga dengan nominal Rp100.000 per meter2.
“Ada lima bangunan di dalam batas tanah berupa garis sempadan jalan yang disewakan oleh oknum pada pihak ketiga tanpa persetujuan pemilik tanah,” ujarnya.
3. Tanggapan BPN Purbalingga

Menanggapi adanya pemberitaan soal patok batas tanah milik Yamin Hartono terletak Jalan raya Kutasari Purbalingga No 168 Rt.2 Rw.7 desa Gemuruh Kecamatan Padamara Kabupaten Purbalingga dengan nomor SHM 01254 dan SHM 01255 yang melewati tanah irigasi di Desa Gemuruh Kecamatan Padamara, BPN Purbalingga langsung mengklarifikasi, Selasa (11/6/2024).
Kepada IDN Times diruang rapat, Kepala Kantor BPN Purbalingga Tofik Hidayat didampingi Kasi Survey dan Pemetaan Kantah Purbalingga Ilham Latief menjelaskan bahwa pihaknya tidak pernah memindahkan patok batas yang dikhawatirkan oleh pemilik tanah Yamin Hartono.
Tofik menjelaskan sertifikat nomor SHM 01254 dan SHM 01255 memang pernah mengajukan permohonan untuk pengukuran ulang pada tahun 2021 lalu.
"Dua bidang tanah di Desa Gemuruh ada peristiwa yang pertama Pak Yamin pada tahun 2021 sudah melakukan permohonan untuk pengukuran kembali tahun 2021 itu dan sudah didaftarkan di loket berdasarkan dari pendaftaran di loket, lalu kita menindaklanjutinya dengan surat tugas dan Pengecekan di lapangan terkait dengan permohonan dari Pak Yamin,"ujarnya.
Ditambahkan, ketika pengecekan di lapangan akan pengukuran ulang, pemilik tanah Yamin Hartono tidak dapat menghadirkan saksi dari tetangga batas baik sebelah utara, selatan, barat maupun timur.
"Maka kita kasih tahu yang bersangkutan untuk dihadirkan agar bisa dilakukan kesepakatan atau penetapan batas langsung dan kita menunggu dari kabar dari Pak Yamin untuk melaksanakan pengukuran ulang,"ungkapnya.
Sat itu Yamin Hartono mengirim surat pada hari Rabu 8 Juni 2022 ke kantor BPN Purbalingga yang isinya pencabutan surat permohonan pengukuran ulang alias dibatalkan oleh yang bersangkutan.
"Ya udah kita stop karena yang bersangkutan yaitu pemohon dalam hal ini membatalkan pengukuran ulang, namun ternyata kemarin ada berita lagi seperti ini, dan intinya tidak ada pemindahan patok batas tanahnya itu,"tegas Kepala Kantor BPN Purbalingga Tofik Hidayat.
5. Pemerhati lingkungan dan sosial ikut angkat bicara

Menanggapi persoalan garis sempadan, pengamat lingkungan dan sosial Eddy Wahono mengatakan karena kaitannya dengan peririgasian, bahkan diduga permasalahan sejenis banyak terjadi di kabupaten Purbalingga dan wilayah kabupaten lain.
Eddy menyebut bahwa sangat menyesalkan langkah pengukuran BPN kabupaten Purbalingga karena akan berdampak penyerobotan tanah berupa irigasi dan sempadannya yang merupakan aset Pemda Purbalingga (385 Kuhp).
Selain itu juga Eddy prihatin karena adanya peran oknum yang menyewakan pada pihak ke 3 tanpa ijin pemilik dan itu melanggar Perpu 50 tahun 1961.
Peraturan pemerintah nomer 18 tahun 2021 tentang hak pengelolaan, hak atas tanah, memiliki beberapa kewajiban yang diatur dalam pasal 42 antara lain Menjaga fungsi konservasi sempadan badan air atau fungsi konservasi lainnya, mematuhi ketentuan pemanfaatan ruang yang diatur dalam pemanfaatan ruang.
"Ketentuan bangunan adalah tidak boleh mendirikan bangunan di ruang Pengawasan jalan (ruasja) dan ruang milik Jalan (rumija), Apalagi diduga ke lima bangunan tersebut menggunakan lahan milik Yamin dan disewakan tanpa seijin pemilik seperti yang termaktub pada pasal 385 KUHP.



















