Semarang, IDN Times - Pengurus Masjid Agung Kauman Semarang memutuskan mengikuti arahan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jawa Tengah dengan mematuhi aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat. Masjid yang berada di Kampung Kauman itu ditutup selama tanggal 3--20 Juli 2021 sehingga seluruh proses ibadah ditiadakan terlebih dahulu.
"Iya Masjid Kauman kita tutup dulu. Istilahnya ikut di-lockdown seperti anjuran pemerintah dalam aturan PPKM Darurat. Kita harus mematuhi ini karena sudah jadi kesepakatan bersama saat rapat koordinasi bersama Walikota Semarang, MUI dan DMI," kata KH Hanief Ismail, Ketua Takmir Masjid Agung Kauman Semarang saat dikontak IDN Times, Senin (5/7/2021).