Ilustrasi. IDN Times/ Mia Amalia
Seperti diberitakan, kasus ini terungkap setelah warga menemukan potongan kaki, tangan dan kepala manusia di saluran air di Dusun Plandi Desa Watuagung RT 8, RW 3, Kecamatan Tambak pada Senin (8/7) tahun 2019. Beberapa hari kemudian, Polres Banyumas berhasil mengungkap kasus ini.
Deni yang ketika itu baru keluar dari penjara menjadi tersangka. Dari keterangan Deni terungkap ada hubungan asmara antara dia dan korban. Namun hubungan asmara itu berubah 180 derajat setelah Deni didesak untuk melunasi utang dan menikahi korban.
Deni yang telah berkeluarga kemudian merencanakan pembunuhan korban. Ia membeli palu yang kemudian digunakan untuk membunuh korban pada tanggal 7 Juli 2019 di rumah kosnya di Kelurahan Cipamokolan, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung. Setelah melukai kepala korban dengan palu beberapa kali, Deni memutilasi tubuh korban lalu membuangnya di Banyumas. Selain itu, Deni juga mengambil uang dan mobil Toyota Rush milik korban.