Pembuangan Sampah Rowosari Berpolemik, DPRD Jateng Panggil DLHK

- DLHK dipanggil DPRD Jateng dalam waktu dekat terkait polemik pembuangan sampah di Rowosari Tembalang Semarang.
- DPRD memberikan perhatian khusus pada TPA yang terancam ditutup, serta mencari solusi atasi masalah sampah di Semarang.
- DLH Demak dan DLH Semarang saling klaim mengenai siapa yang membuang sampah di bekas galian C Brown Canyon.
Semarang, IDN Times - Pimpinan DPRD Jawa Tengah dalam waktu dekat akan memanggil Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Widi Hartanto untuk meminta pertanggungjawaban mengenai polemik pembuangan sampah milik warga Kampung Rowosari Tembalang Semarang.
1. DLHK akan dipanggil dalam waktu dekat

Wakil Ketua DPRD Jateng Sarif Abdillah mengatakan proses pemanggilan terhadap Widi Hartanto selalu Kepala DLHK Jateng akan dilakukan dalam dua tiga hari ke depan.
"Tentunya akan kita panggil dari pimpinan DLH provinsi untuk meminta keterangan agar persoalan sampah ini bisa dituntaskan. Karena yang kita tahu belakangan, sampah memang jadi kasus yang sering muncul di daerah. Ya dalam waktu dekat dua tiga hari kita akan panggil DLHK," kata Sarif saat dikonfirmasi IDN Times, Senin (28/7/2025).
2. DPRD beri perhatian khusus pada masalah TPA

Sarif menyebut kasus pembuangan sampah kini menjadi persoalan serius yang menjadi beban pemerintah kabupaten/kota. Salah satunya adanya penutupan TPA di Kabupaten Pekalongan. Sedangkan untuk TPA Darupono Kendal juga terancam ditutup paksa oleh kementerian lantaran sudah overload.
"Jadi memang kayak (TPA) Pekalongan, Darupono butuh perhatian serius. Kasus sampah ini perlu jadi bahan evaluasi bersama agar bisa ditangani bersama-sama," ungkapnya.
3. Wakil Ketua DPRD Jateng cari solusi atasi sampah di Semarang

Berkaitan dengan penanganan sampah di Kota Semarang, katanya juga perlu penyelesaian khusus. Sehingga keberhasilan penanganan sampah di Semarang bisa diadopsi untuk keperluan di Pantura bagian timur dan pesisir selatan (Pansela).
"Nanti kita akan mendorong, harapan kita nanti ada pola penyelesaian sampah di Kota Semarang. Seperti apa polanya. Pasti akan diikuti kawasan yang lain di Pantura Timur, di Pantura Selatan dan lain sebagainya," tegasnya.
Oleh sebab itu, pihaknya meminta tiap kabupaten/kota meningkatkan kesadaran warganya karena apabila pembuangan sampah tidak tertangani dengan baik akan memunculkan persoalan berlarut-larut.
Pihaknya berharap ada kerja sama secara multisektor dengan pemerintah provinsi, kabupaten/kota, sektor swasta. Pihaknya juga sudah berdiskusi dengan DLHK untuk mencari solusi yang tepat.
"Prinsipnya sampah harus diselesaikan, kalau ada problem yang tadi kita sedang lihat, misalnya TPA yang sudah membludak, yang sudah tidak bisa menampung, penyelesaian sampah itu harus komprehensif, tidak bisa support-support saja. Harus benar-benar maksimal," tuturnya.
4. DLH Demak: Sudah mati-matian kami di situ melarang

Kepala DLH Demak Sudarwanto mengeklaim telah bekerja maksimal menangani persoalan sampah di bekas galian C Brown Canyon. Mulai memberikan imbauan kepada warga hingga mendatangkan mobil pemadam kebakaran guna mencegah potensi kebakaran.
"DLH Semarang sama-sama lah, di Rowosari juga diimbau. Sudah luar biasa DLH Demak mati-matian di situ untuk melarang, mengantisipasi kebakaran, juga sudah dilakukan. (Ayo) Sama-sama kita berupaya untuk melakukan pencegahan dari sumbernya agar tidak kesitu lagi," katanya dikontak terpisah.
Pihaknya tak menampik kalau aktivitas pembuangan sampah di bekas galian C itu melibatkan warga dari kedua daerah.
"Iya karena itu tidak dipungkiri, dari Pak Kades itu dari dua-duanya juga wilayahnya perbatasan Rowosari dan Kebonbatur. Jadi memang kita bicara klaim tidak fair sih. Coba kita nanti pihak provinsi yang menjadi atasan kita supaya bisa menjadi solusi terbaik, biar keduanya sama-sama enak. Karena itu perbatasan," katanya.
5. DLH Semarang: Yang membuang di situ itu kebanyakan masyarakat dari Demak

Kepala DLH Kota Semarang, Arwita Mawarti membantah pernyataan DLH Demak. Yang ia tahu bahwa sampah yang dibuang di Brown Canyon mayoritas milik warga Demak.
"Yang membuang di situ itu kebanyakan masyarakat dari Demak. Mungkin kita perlu memberikan edukasi kepada masyarakat di wilayah kita bahwa tidak boleh membuang sampah sembarangan,” akunya.
Meski demikian, Arwita mengaku tetap berusaha mencari solusi agar masyarakat tidak membuang sampah di lokasi ilegal. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menambah jumlah Tempat Penampungan Sementara (TPS) di tiap wilayah.
“Kami akan menambah TPS, minimal satu TPS di setiap kelurahan. Kami juga sudah berusaha melayani setiap titik di wilayah Kota Semarang. Tapi untuk Rowosari, mungkin perlu kita perketat agar tidak ada lagi buangan liar di sana,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kades Kebonbatur Mranggen Kabupaten Demak mengeluhkan dampak pembuangan sampah dari Kampung Rowosari yang menimbulkan dampak polusi udara ke desanya. 5.