Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Pemkot Semarang Usulkan Revisi Perda Pajak ke DPRD, Ini Alasannya

Pemkot Semarang Usulkan Revisi Perda Pajak ke DPRD, Ini Alasannya
Wakil Wali Kota Semarang, Iswar Aminuddin menyampaikan usulan itu saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Semarang pada pembahasan tingkat I perubahan Perda Kota Semarang No. 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (Dok. Pemkot Semarang)
Share Article

Semarang, IDN Times - Pemerintah Kota Semarang mengusulkan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada DPRD Kota Semarang. Hal itu agar regulasi daerah tersebut menyesuaikan dengan perkembangan kebijakan fiskal nasional. 

1. Agar tidak bertentangan dengan kebijakan fiskal nasional

Wakil Wali Kota Semarang, Iswar Aminuddin menyampaikan usulan itu saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Semarang pada pembahasan tingkat I perubahan Perda Kota Semarang No. 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (Dok. Pemkot Semarang)
Wakil Wali Kota Semarang, Iswar Aminuddin menyampaikan usulan itu saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Semarang pada pembahasan tingkat I perubahan Perda Kota Semarang No. 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (Dok. Pemkot Semarang)

Wakil Wali Kota Semarang, Iswar Aminuddin menyampaikan usulan itu saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Semarang pada pembahasan tingkat I perubahan Perda Kota Semarang No. 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Menurutnya, penyesuaian Perda ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

"Perubahan ini tidak muncul begitu saja. Ada kebutuhan untuk memastikan agar Perda kita tetap relevan dengan perkembangan zaman dan tidak bertentangan dengan arah kebijakan fiskal nasional," ungkap Iswar dalam keterangan resmi, Jumat (30/5/2025).

2. Perda Pajak dan Retribusi bagian penting keuangan daerah

Operasi gabungan UPTD  Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Bali digelar di Kabupaten Tabanan pada Kamis (6/3/2025) (Dok.IDNTimes/Istimewa)
Operasi gabungan UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Bali digelar di Kabupaten Tabanan pada Kamis (6/3/2025) (Dok.IDNTimes/Istimewa)

Menurut dia, Perda Pajak dan Retribusi merupakan bagian penting dari struktur keuangan daerah. 

“Ini adalah salah satu sumber utama pendapatan daerah sekaligus bentuk partisipasi masyarakat dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Iswar juga mencatat sejumlah masukan penting dari fraksi-fraksi DPRD, mulai dari aspek pengawasan, peningkatan pelayanan, kemudahan akses, hingga penindakan terhadap pungutan liar.

3. Dorong digitalisasi pelayanan pajak

ilustrasi pembayaran pajak motor (IDN Times/Arief Rahmat)
ilustrasi pembayaran pajak motor (IDN Times/Arief Rahmat)

Khusus untuk sektor retribusi parkir, pihaknya menekankan perlunya peningkatan tata kelola dan pengurangan praktik liar di lapangan.

"Kami akan terus berupaya agar masukan dari kawan-kawan fraksi bisa dilaksanakan dan ditindaklanjuti oleh jajaran eksekutif," imbuhnya.

Pemkot Semarang juga tengah mendorong proses digitalisasi pelayanan pajak untuk meningkatkan transparansi dan efektivitas pengelolaan. Penyiapan sarana prasarana serta peningkatan kapasitas SDM menjadi fokus utama dalam transformasi tersebut.

Share Article
Topics
Editorial Team
Bandot Arywono
EditorBandot Arywono

Latest News Jawa Tengah

See More

ASN Pemkot Semarang Patungan Kurban, Sembelih 14 Sapi dan 50 Kambing

27 Mei 2026, 18:41 WIBNews