Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Sanksi Tegas ASN Dinkes Solo, Pelaku Pecelehan Seksual ke Bawahan

Kantor_Dinkes_Surakarta.jpeg
Kantor Dinas Kesehatan Kota Surakarta. (IDN Times/Larasati Rey)
Intinya sih...
  • Wali Kota Solo prihatin dengan kasus pelecehan
  • Sanksi dijatuhkan paling lambat minggu depan
  • Pelaku mendapat penurunan jabatan selama 1 tahun

Surakarta, IDN Times - Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melakukan pelecehan seksual pada rekan satu kantornya di Dinas Kesehatan Kota Solo dijatuhi sanksi penurunan jabatan. Sanksi tersebut diberikan paling lambat minggu depan.

1. Wali Kota Solo mengaku prihatin

IMG_6628.jpeg
Walikota Solo, Respati Ardi. (IDN Times/Larasati Rey)

Wali Kota Solo, Respati Ardi mengaku prihatin dengan adanya kasus pelecehan tersebut terlebih di Dinas Kesehatan. Pihaknya menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarga korban.

“Ini cukup memprihatinkan. Kami memohon maaf kepada keluarga korban dan korban sendiri atas ketidaknyamanan di lingkungan kami,” ujarnya, Selasa (24/6/2025).

Lebih lanjut, Respati mengatakan akan menjatuhkan hukuman berat kepada pelaku, dengan penurunan jabatan.

“Hari ini kami menjatuhkan hukuman berat mendapatkan jabatan yang paling bawah selama 12 bulan plus pengawasan dari psikolog. Jangan sampai dilepas begitu saja. Jangan sampai ada korban baru,” terangnya.

“Pelaksana administrasi perkantoran kelas 5. Jadi non-job,” imbuhnya.

Sementara untuk korban, Respati memberikan keleluasaan untuk terus melanjutkan pekerjaan atau mengundurkan diri. “Hari ini sedang cuti ada opsi untuk mengundurkan diri. Itu hak dari korban. Karena yang bersangkutan adalah pegawai outsourcing,” pungkas Respati.

2. Sanksi dijatuhkan paling lambat minggu depan.

Ilustrasi sanksi kejahatan (freepik.com/fabrikasimf)
Ilustrasi sanksi kejahatan (freepik.com/fabrikasimf)

Sementara itu, Kepala BKPSDM Pemerintah Kota Surakarta, Dwi Ariyatno mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan proses administrasi untuk memproses sanksi bagi pelaku. Paling lambat minggu depan sanksi akan segera dijatuhkan.

“Pilihannya sudah diambil oleh Pak Wali. Saya tinggal menyiapkan proses administrasinya. Cuma memang ada tahapan yang kami tempuh dengan melaporkan ke BKN baru kita eksekusi. Paling lambat minggu depan. Ijin dari BKN 2--5 hari. Kita dorong eksekusi sesuai dengan perintah Pak Wali untuk melakukan proses penempatan penugasan ke kelas yang paling rendah,” jelasnya.

Menurut Dwi, penurunan jabatan ini berdampak besar bagi karir hingga kompensasi yang diterima. “Kelas paling rendah akan berkaitan dengan karirnya, terkait dengan kompensasinya. Pengurangan kompensasi besar. Setidaknya TPP turun hampir 3 jutaan,” sambungnya.

3. Diberi penurunan pangkat kepegawaian

Ilustrasi ASN di Indonesia. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi ASN di Indonesia. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sanksi penurunan jabatan tersebut akan dijalani oleh pelaku selama 1 tahun. Dan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih berlaku. Pelaku bahkan bisa kembali ke jabatan semula namun harus tetap mengikuti test kenaikan pangkat terlebih dulu.

“Kelas 1 semua kelompok pramubakti, kebersihan, sama pramusaji. Kalau di kantor tukang sapu. Posisinya PNS cuma kelas yang paling rendah. 12 bulan kaitannya dengan hukuman,” jelasnya.

“Pasca itu memenuhi syarat diangkat dalam jabatan yang lebih tinggi. Tapi untuk memenuhi jabatan itu mekanisme kita ada ujian. Balik ke start. Menjalaninya ada proses ujian, seleksi dan segala macam,” ungkapnya.

Ia menegaskan sanksi ini tidak terkait dengan proses pidana yang juga sedang berjalan. “Kepegawaian dan pidana berbeda. Proses administrasi berjalan pidana juga berjalan,” pungkasnya.

  

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dhana Kencana
EditorDhana Kencana
Follow Us