Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kawasan Pelabuhan Ikan Morodemak di Kabupaten Demak. (IDN Times/Dok Pelabuhan Ikan Morodemak)

Semarang, IDN Times - Keputusan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk membuka izin ekspor pasir laut direspon Pemprov Jawa Tengah. Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Tengah memastikan penambangan pasir laut tidak akan dilakukan di Desa Morodemak Kabupaten Demak karena mempertimbangkan aspek konflik yang ditimbulkan. 

1. Sedimentasi laut tidak layak untuk pelaku usaha

Pengerukan sedimen di anak Kali Sringin, Kecamatan Genuk, Kota Semarang dikebut jelang hadapi musim hujan. (dok. DPU Kota Semarang)

Kepala Pelabuhan Ikan Morodemak, Kurnia Adi mengatakan berdasarkan kajian teknis dari DPR RI dan KKP, di Morodemak pemanfaatan sedimentasi dapat dinyatakan belum layak untuk dilakukan oleh pelaku usaha. Namun layak untuk dibersihkan karena berdampak negatif penting bagi sosial ekonomi masyarakat sehingga masyarakat mendukung rencana pembersihan sedimen. 

"Jadi dipastikan untuk Jateng terutama Morodemak tidak ada yang diekspor. Karena tidak layak dilakukan. Anggota DPR Komisi IV sudah kesana. Mengecek langsung ke lapangan. Memang kondisinya agak beda ketimbang zona pasir di daerah lainnya," kata Adi kepada IDN Times, Selasa (24/9/2024). 

2. Gosong pasir tidak boleh ditambang

Editorial Team

Tonton lebih seru di