Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pemuda Brebes Ditangkap Gegara Rajin Live TikTok Jualan Elang

IMG_20250723_165802.jpg
Seekor elang Jawa juga diamankan tim Gakkum Jabalnusa. (IDN Times/Dok Satwil Gakkum Jabalnusa)
Intinya sih...
  • Tim Gakkumhut Jabalnusa menangkap RG yang menjual burung langka melalui TikTok, dengan menyita 12 elang, termasuk Elang Jawa dan Brontok.
  • RG aktif menjual burung langka lewat TikTok dan Facebook sejak 2023, serta berperan sebagai penanggung jawab perdagangan langsung.
  • Penangkapan RG menegaskan pentingnya penegakan hukum yang berbasis teknologi untuk menutup celah ruang digital bagi pelaku kejahatan transnasional.

Brebes, IDN Times - Seorang warga Dusun Kebogadung RT 02/RW IV, Desa Kebogadung, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes berinisial RG alias Rizki ditangkap tim gabungan dari Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra). Pasalnya, RG kedapatan menjual sejumlah burung yang dilindungi negara melalui TikTok. 

Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun menuturkan, masih terbukanya ruang-ruang digital, menyebabkan semakin berkembangnya modus operandi terkait kejahatan terhadap konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

"Paradigma penegakan hukum perdagangan satwa liar dilindungi saat ini tidak lagi cukup hanya sebatas diperlukan kemampuan teknis dan taktis saja, melainkan menuntut kemampuan adaptif serta penanganan yang lebih komprehensif terhadap kejahatan yang terstruktur, sistematis dan terorganisir," katanya dalam keterangan yang didapat IDN Times, Minggu (27/7/2025). 

1. Ada 12 elang yang disita Gakkumhut

IMG-20250723-WA0018.jpg
Seekor elang brontok tampak dimasukkan kandang untuk diserahkan ke BKSDA Jawa Tengah. (IDN Times/Dok Tim Gakkum Jabalnusa)

Penangkapan yang dilakukan Balai Gakkumhut Jabalnusa merupakan hasil pengembangan dari patroli siber. 

Dari tangan RG, tim Gakkumhut Jabalnusa berhasil mengamankan barang bukti seekor Elang Jawa (Nisaetus bartelsi), seekor Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus), seekor Alap-Alap layang (Falco cenchroides), dan sembilan ekor anakan Elang Tikus (Elanus caeruleus). 

RG yang masih berumur 23 tahun ini diringkus 19 Juli 2025 kemarin kisaran jam 13.30 WIB di rumahnya Dusun Kebogadung RT 02/RW IV, Desa Kebogadung, Kecamatan Jatibarang. 

2. RG aktif jualan elang lewat TikTok dan FB

IMG-20250723-WA0016.jpg
Tim gabungan dari Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) juga mengamankan elang alap-alap layang dari warga Brebes. (IDN Times/Dok Tim Gakkum Jabalnusa)

Berdasarkan hasil pemantauan tim patroli siber, katanya diketahui kalau RG telah melanggar aturan perdagangan satwa yang dilindungi dengan memanfaatkan ruang digital. Sebab, temuan tim Gakkumhut diketahui bahwa RG secara aktif memposting serta menawarkan burung langka jenis elang melalui akun TikTok dan beberapa akun Facebook miliknya sedari 2023 sampai sekarang. 

Hasil penyidikan mengungkap bahwa RG berperan sebagai penanggung jawab dan mengelola aktivitas perdagangan secara langsung. 

"RG telah ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Brebes untuk keperluan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya. 

3. Gakkumhut Jabalnusra tegaskan RG jadi pelaku tunggal perdagangan elang

IMG-20250723-WA0017.jpg
Sembilan anakan elang tikus yang berhasil diselamatkan tim penindakan Gakkum Jabalnusa. (IDN Times/Dok Satwil Gakkum Jabalnusa)

Lebih lanjut, pihaknya pun menekankan adanya penangkapan terhadap RG jadi bukti tegas jika pentingnya penegakan hukum yang tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga perlu berbasiskan pada perkembangan teknologi serta ruang siber.

Penangkapan RG sebagai pelaku utama merupakan salah satu implementasi strategi konservasi nasional yang membidik titik-titik kunci dalam rantai suplai perdagangan satwa ilegal. 

Ini, katanya juga menutup celah ruang digital yang selama ini dimanfaatkan pelaku kejahatan transnasional mulai dari hulu hingga ke hilir.

4. Ulah RG melanggar Perpres, Permen dan UU Konservasi

Ilustrasi borgol (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)
Ilustrasi borgol (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Atas perbuatannya, RG disinyalir melanggar banyak pasal yang masuk UU Konservasi Sumber Daya Alam bahkan diduga melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (PermenLH) dan Perpres. Antara lain Pasal 40A Ayat (1) huruf d Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a, Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. 

Kemudian juga melanggar Perpres Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Jo. Lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

5. BKSDA janji tegakan hukum

Seorang warga tampak memotret bagian depan kantor BKSDA Jawa Tengah. (IDN Times/Fariz Fardianto)
Seorang warga tampak memotret bagian depan kantor BKSDA Jawa Tengah. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Terpisah, Kepala BKSDA Jawa Tengah, Darmanto berjanji akan mendukung segala langkah strategis yang dilakukan Gakkumhut dalam menangani kasus ini hingga tuntas.

"Kami memberikan apresiasi serta sepenuhnya mendukung upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran konservasi satwa liar hingga sampai kepada akarnya. Kolaborasi diharapkan selain untuk menyelamatkan individu satwa yang dilindungi, tetapi juga menjadi edukasi publik bahwa memelihara dan memperdagangkan satwa liar ilegal adalah termasuk kejahatan yang luar biasa," akunya. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dhana Kencana
EditorDhana Kencana
Follow Us